Banyumas Raya

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia memiliki sebuah sistem penghitungan yg disebut sebagai Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
Situng KPU bisa diakses oleh segala pihak bagi melihat hasil proses rekapitulasi suara yg dikerjakan di tingkat nasional.
Sejak penghitungan suara resmi dari KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat.
Hal itu karena dua kali data yg di-input ke sistem disebut tak sesuai dengan data C1 dari tempat pemungutan suara (TPS).
Kesalahan input tersebut disebut menguntungkan dan merugikan buat pihak tertentu.
Pendukung dan simpatisan pasangan calon baik dari kubu 01 maupun 02 mengatakan protes kepada KPU.
Agar lebih mengenal Situng, simak dua hal yg perlu diketahui soal sistem ini!
KPU, melalui unggahan di akun Instagram @KPU_RI memberi gambaran terkait Situng.
Baca juga: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu
Bukan hasil tetap
Situng bukan yaitu hasil akhir dari proses panjang penghitungan suara nasional yg ditetapkan oleh KPU.
Angka yg ditampilkan pada situng adalah angka sementara yg kapan pun dapat berubah tergantung pada data yg masuk.
“Tidak (tetap). Hasil situng bersifat sementara dan keterangan pemilu bagi publik,” jawab KPU dalam konten tanya jawab yg diunggah pada Kamis (25/4/2019) siang.
Masih dari unggahan yg sama, KPU juga menyebut penetapan hasil Pemilu 2019 dikerjakan dalam pertemuan yg dikerjakan secara berjenjang.
“Penetapan hasil pemilu 2019 dikerjakan dalam pertemuan rekapitulasi berjenjang dan manual dari kecamatan sampai nasional,” ujar KPU.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

