Kaji Aturan Hoaks, Pemerintah Kirim Tim Ke Malaysia Dan Jerman

oleh -279 Dilihat

Banyumas Raya

Maraknya pemberitaan hoaks membuat pemerintah bereaksi buat mengkaji lebih dalam masalah ini. Terutama bagi membuat aturan yg bisa membendung hoaks.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, membentuk tim khusus dan menugaskan mereka mengkaji eksistensi penerapan aturan berita palsu khususnya di media sosial di beberapa negara, Malaysia dan Jerman.

Sebelum tim ditugaskan, Kemkominfo menyebutkan sudah melakukan komunikasi intensif terkait penerapan aturan ini bersama kedua negara, termasuk dengan para parlemennya.

Dalam informasi resmi Kemkominfo kepada Merdeka.com, Sabtu (14/4), Malaysia sudah menyusun perundangan mengenai berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Melalui meeting dengan dua pihak, Tim Kemkominfo mulai memastikan isu dan berbagai aspek yg perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dan penerapan aturan tentang isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, serta perlindungan data pribadi, tulis informasi resmi tersebut.

Hal yg sama juga sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jerman bersama parlemennya. Aturan yg mereka rancang itu sudah di akan pada 1 Januari 2018. Dikenal dengan UU NetzDG (Network Enforcement Law).

Dalam aturan yg dibuat oleh pemerintahan Jerman itu salah satunya adalah mengatur agar perusahaan layanan/platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Bahkan ada ancaman denda buat perusahaan media sosial yg kedapatan membiarkan ujaran kebencian tersebar.

Kunjungan Tim Kemkominfo buat mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yg telah berjalan selama empat bulan, tulis pernyataan resmi itu.

Tim yg dibentuk Kemkominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yg dikoordinir oleh Kemkominfo. Salah sesuatu hal yg menjadi perhatian dalam kerja Tim adalah mengidentifikasi dua poin krusial yg mampu diadaptasi agar dapat diterapkan di Indonesia, tentu dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yg berlaku.

Selain itu juga, tim mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial. [dwq]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.