Usai Melarikan Diri di Banyuasin, Pelaku Penyiraman Air Keras di Cilacap Tertangkap

oleh -704 Dilihat

Pelaku penyiraman air keras di Cilacap, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap polisi usai melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berinisial I (38) tega menyiram air keras kepada istri sirinya hingga mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh dan mendapat perawatan serius di rumah sakit. Korban berinisial S (28) warga Kecamatan Kawunganten.

Aksi keji pelaku dilakukan pada Minggu 25 Februari 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bertengkar hingga berujung penyiraman air keras. Keduanya terlibat cek cok di tengah perjalanan usai pelaku meminta korban menjemputnya di terminal Kawunganten.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan pihak keluarga ke polisi, namun sempat melarikan diri, hingga berhasil ditangkap usai dilakukan pengejaran.

Saat melarikan diri, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di wilayah Pandeglang Banten. Alhasil, uang hasil penjualan motor itu dipergunakan pelaku untuk biaya kebutuhan hidup selama pelarian di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap pada Senin 15 April 2024.

“Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, tersangka sedang bekerja di kolam ikan milik temannya,” ungkap Kapolresta saat jumpa pers di Polresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Cilacap, dibantu Polsek setempat. “Setelah ditangkap, tersangka kemudian kami bawa ke Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut,” tutur Ruruh.

Menurut keterangan tersangka, air keras yang disiramkan ke korban jenis asam sulfat yang dibawa pelaku dari Jakarta. Air keras ini biasa digunakan pelaku sebagai pembersih karat di tempatnya bekerja.

Sementara itu, berdasarkan hasil medis, korban mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian tersebut. Tak hanya itu, mata bagian kiri korban belum dapat melihat hingga saat ini. “Mata bagian kanan korban juga kabur. Korban sudah dua kali dioperasi, termasuk tersangka saat menyiramkan air keras terkena bagian punggung kirinya hingga mengalami luka bakar,” ungkap Ruruh.

Adapun motif tersangka karena cemburu menduga korban berselingkuh dengan pria lain. “Tersangka ini mendapat informasi bahwa korban telah bertunangan dengan pria lain. Saat akan dibawa ke Lampung oleh pelaku, korban menolak,” papar Kapolresta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 354 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat. “Pelaku teramcam pidana 12 tahun penjara,” kata Kapolresta

 

No More Posts Available.

No more pages to load.