Kesehatan

Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN

Share
Share

Banyumas Raya

Jakarta – Pengenaan urun biaya belum berlaku buat peserta JKN, mengapa?

Karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Jenis pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yg unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Sementara Jenis pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta,baru – baru ini.

Sampai dengan ketika ini, Tim Pengkaji terhadap macam pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap macam pelayanan kesehatan yg mampu dikenakan urun biaya karena Jenis pelayanan yg bisa dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum memutuskan macam pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 yaitu amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus telah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal merupakan urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tak berlaku untuk Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yg didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yg terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, merupakan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yg ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.

Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yg didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya yaitu pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap macam pelayanan kesehatan yg bisa dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.

Pengenaan urun biaya terhadap macam pelayanan kesehatan yg bisa menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan buat kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena macam pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera Peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostic dan tindakan yg tak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan Peserta.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

EkonomiNasional

Kontrak Rp10,8 Triliun Digelontorkan, 20.600 Truk Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih

Jakarta — Proyek logistik berskala besar mulai digerakkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Nilainya mencapai Rp10,83 triliun, dengan pengadaan 20.600 unit...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

EkonomiNasional

27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi April 2026

Jakarta — Pemerintah memastikan sebanyak 27 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih siap beroperasi pada April 2026. Program ini menjadi langkah...

BanjarnegaraBisnisEkonomi

Banjarnegara Extravaganza 455: Hiburan Rakyat Picu Ledakan Ekonomi Lokal

Banjarnegara — Ribuan warga memadati Alun-alun Banjarnegara pada puncak perayaan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banjarnegara, Sabtu malam (4/4/2026). Gelaran bertajuk Banjarnegara Extravaganza ini...

Ekonomi

Pemerintah Terapkan WFH satu hari demi hemat BBM, Dinilai Efisiensi Tak Signifikan

Jakarta — Kebijakan pemerintah yang mewacanakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta, hingga pelajar...

EkonomiNasional

‘Senjata’ Prabowo Bidik Ekonomi 8%: MBG, Kopdes Merah Putih hingga 3 Juta Rumah

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8% hingga 2029, naik signifikan dari capaian saat ini yang masih berada di...

EkonomiInternasional

Public Investment Fund (PIF): Mesin Investasi Raksasa Arab Saudi yang Mengubah Peta Ekonomi Global

Riyadh — Dalam beberapa tahun terakhir, nama Public Investment Fund (PIF) semakin sering muncul dalam berbagai berita ekonomi global. Dana investasi milik pemerintah...

-Sponsored-
ads image
BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

BanjarnegaraBisnis

Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Banjarnegara Raup Untung dari Panen Melimpah

Banjarnegara — Harga cabai yang melonjak hingga Rp85 ribu–Rp100 ribu per kilogram membawa berkah bagi para petani di Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok,...

BanjarnegaraBisnisEkonomi

Banjarnegara Extravaganza 455: Hiburan Rakyat Picu Ledakan Ekonomi Lokal

Banjarnegara — Ribuan warga memadati Alun-alun Banjarnegara pada puncak perayaan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banjarnegara, Sabtu malam (4/4/2026). Gelaran bertajuk Banjarnegara Extravaganza ini...

BisnisCilacap

Wisata Petik Melon Premium Organik di Mernek, Maos, Cilacap, Gratis Masuk Saat Lebaran

Cilacap — Alternatif wisata keluarga saat momen Lebaran hadir di Kabupaten Cilacap. Sebuah program wisata petik melon premium organik langsung dari greenhouse digelar...

Bisnis

Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini, Tiket Mulai Rp15 Ribu

Tangerang - Inovasi baru di sektor ritel dan hiburan hadir dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart. Perusahaan ini menggandeng Layar Digi...

BencanaNasional

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026, Gubernur Mualem: Masih Ada Wilayah Terisolasi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai...

Related Articles
KesehatanNasional

Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi...

KesehatanTeknologi

China Buka Rumah Sakit dengan 14 Dokter AI Pertama di Dunia

China Buka Rumah Sakit dengan 14 Dokter AI Pertama di Dunia China...

KesehatanNasional

Bahaya Anggur Shine Muscat Lagi Diselidiki, BPOM RI Sarankan Batasi Konsumsinya

Jakarta - Heboh temuan Thailand terkait kemungkinan residu kimia berbahaya yang berisiko...

KesehatanNasional

Thailand Temukan Residu Kimia Berbahaya Anggur Muscat China, RI Aman?

Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi buka suara...