Banyumas Raya

Jakarta – Pemerintah harus melakukan langkah – langkah cepat bagi mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta.
Hal tersebut karena Jakarta menjadi kota nomor sesuatu terpolusi di dunia pada beberapa pekan belakangan ini.
Menurut DR. Dr. Agus Dwi Susanto, So.P(K), FAPSR dari Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ada dua langkah yg dapat dikerjakan Pemerintah dan pemangku kebijakan. Antara lain:
1. Membuat undang-undang dan peraturan yg baik tentang pengendalian polusi udara. Seperti, peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO. Peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO.
“Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor. Peraturan bagi mengurangi emisi polusi udara dari industri, dan lainnya,” kata Agus, Jakarta, Rabu, (31/07/2019).
2. Koordinasi lintas sektoral yg lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi buat menangani persoalan polusi udara.
“Seperti kajian dan penelitian bagi mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan ( emissions inventory). Kajian bagi menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat. Upaya-upaya buat mengatasi persoalan polusi udara secara lintas sektoral,”tambahnya. (tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

