Banyumas Raya

Jakarta – Kementerian Kesehatan mengimbau segala RS bagi langsung melakukan reakreditasi untuk RS yg mulai habis status akteditasinya pada tahun 2019.
RS yg mulai melaksanakan reakreditasi, agar sesuatu bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasinya telah melaksanakan survei reakreditasi dan pendaftaran survei tersebut telah diajukan kepada KARS minimal 3 bulan sebelumnya.
“Terkait pelayanan kesehatan di RS untuk peserta JKN, aku minta kepada pihak RS buat tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menkes Nila F. Moeloek di Jakarta, seperti yg dikutip dari siaran pers yg diterima, Jakarta, Selasa, (07/05/2019).
Menkes meminta agar pelayanan tertentu pada pasien tak terganggu di RS yg kadaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi.
“Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap bisa diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,” tambah Menkes.
Ia menyebutkan pelayanan yg bisa diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yg telah terjadwal rutin dan tak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS yang lain mulai kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.
Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan bagi melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yg diberikan bermutu sesuai standar.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yg sudah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yg bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.
Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dikerjakan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali. Kemenkes sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan buat mencari solusi.
“Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan dua hal apabila mulai menetapkan kontrak kerja sama dengan RS dan tak serta merta menetapkan kontrak kerja sama,” tegas Menkes.
Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terus melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi segala RS di wilayahnya.
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di semua Indonesia yg mulai habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 diantaranya RS yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit yg lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi tetap dihentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan buat peserta JKN.
Kemenkes dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada (a) BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu; dan (b) Rumah Sakit melaksanakan kewajiban akreditasi rumah sakit buat menjamin mutu pelayanan kesehatann rumah sakit.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

