Banyumas Raya

Denpasar – Jumlah Konsumsi tembakau memang terus berubah. Hal ini juga kelihatan di daerah Bali.
Jumlah masyarakat yg mengonsumsi tembakau hisap di Bali menurun. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya aturan pengendalian rokok yg diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya menyampaikan pemerintah daerah Bali maupun kabupaten/kota memiliki komitmen tinggi dalam pengendalian tembakau. Komitmen itu dituangkan dalam Perda Bali nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diikuti kabupaten/kota.
“Saat ini segala kabupaten/kota milik KTR. Kami mengatur wilayah-wilayah tak boleh ada aspa rokok,” katanya ketika Temu Media Ekspose Pembangunan Bali, Selasa, (23/04/2019).
Upaya pencegahan pada remaja juga dikerjakan dengan sosialisasi dan promosi kesehatan yg menyasar komunitas-komunitas.
Hasilnya prevalensi konsumsi tembakau hisap dan kunyah usia di atas 15 tahun berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menurun. Riskesdas 2013 jumlah konsumsi tembakau hisap dan kunyah sebesar 36,3 perseb, sementara Riskesdas 2018 menjadi 33,8 persen.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menambahkan sosialisasi pada anak muda dikerjakan juga melalui Posyandu remaja. Selain itu juga diberlakukan larangan iklan rokok.
“Pemerintah daerah memberlakukan larangan buat iklan rokok. Di Denpasar telah tak ada iklan rokok. Kalau kalian melihat Satpol PP setiap bulan ada tindak pidana ringan pada buat yg merokok di KTR,” katanya.
Tjokorda mengaku ada tantangan selanjutnya terkait rokok ini, merupakan persoalan vape.
“Ini belum ada aturan yg jelas. Dikhawatirkan juga karena daya tarik nya asyik dapat menarik keinginan remaja buat merokok vape,” ucap Tjokorda.
Namun ia optimis dengan gencarnya sosialisasi, keinginan remaja bagi merokok dapat diatasi.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

