Banyumas Raya

Jakarta – Setelah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 memberikan kejelasan, sehingga tak ada keraguan lagi di masyarakat buat mampu memanfaatkan vaksin Measles Rubella (MR).
Vaksin MR diberikan dalam program imunisasi yg sedang dikerjakan ketika ini sebagai ikhtiar buat menghindarkan buah hati dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yg mampu berdampak pada kecacatan dan kematian.
Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yg menyatakan, para ulama bersepakat buat membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR yg yaitu produk dari Serum Institute of Indonesia (SII) buat program imunisasi ketika ini.
“Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yaitu, keadaan darurat syar’iyyah, informasi dari ahli yg kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yg dapat timbul bila tak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yg halal dan suci hingga ketika ini,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, ketika ditemui di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis, (23/08/2018).
Setelah mengeluarkan Fatwa tersebut, MUI pusat segera melakukan singkronisasi kepada MUI daerah . Hal ini agar Fatwa tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sosialisasi segera dilakukan. Rapat (MUI) pada Senin malam jam 10.00 malam. Itu juga segera disampaikan kepada rekan – rekan MUI di daerah. Artinya, begitu diputuskan segera di sampaikan. Ada proses singkronisasi,” tambah Niam.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

