“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang jika ada teman yang memesannya,” kata Edi Wibowo, saat konferensi pers, Senin, 7 Februari 2022.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47gram siap edar.
Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca.
Kemudian, sebuah sedotan pendek warna putih yang ujungnya runcing.
Sebuah sedotan pendek warna putih terdapat potongan slang benin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.
Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen.
Tersangka akan mendapat imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh.
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga Rp650 ribu.
“Iya Pak ini milik saya,” kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp10 milar.***