Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

Jakarta – Aplikasi hasil modifikasi (MOD) yg bukan berasal dari developer resmi ternyata berbahaya seandainya diinstal. Mulai dari mencuri paket data, data pribadi, hingga yg paling berbahaya mengambil alih kendali smartphone.
Pratama D. Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), menjelaskan modifikasi yg dikerjakan pihak di luar developer memiliki tujuan beragam.
“Ada yg sekedar tidak mengurangi performa aplikasi, ada juga yg memang tujuannya negatif. Misalnya mengambil data dan paket data, paling berbahaya adalah mengambil alih kendali smartphone,” ujar Mantan Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Pengamanan IT Presiden itu ketika dihubungi, Kamis (26/12).
Menurut Pratama, maraknya aplikasi MOD ini telah cukup banyak merugikan pengguna smartphone. Ojek online (ojol) selama ini menjadi pihak yg paling banyak menjadi korban. Dengan iming-iming performa lebih ngacir dan anti suspend, mereka menginstal berbagai aplikasi hasil modifikasi.
“Bahayanya tentu karena kemungkinan besar mengandung malware. Aplikasi yg diinstal di luar Google Playstore ada kemungkinan mengandung malware. Bahkan yg ada di dalam Plasystore juga masih ada yg mengandung malware, dan Google selalu melakukan perbaikan,” paparnya.
Malware dan aplikasi mampu didesain bagi mengambil dan memodifikasi data, serta kegiatan smartphone. Artinya ada resiko besar ke depan, misalnya penyalahgunaan data kontak dan foto.
Pratama menjelaskan, ada dua cara yg mampu dikerjakan bagi menghindari aplikasi MOD.
Pertama dan paling penting adalah menginstal cuma dari Google Playstore, sebagian besar korban adalah pemakai android. Aplikasi berbahaya hampir tak ditemukan di Appstore punya Apple karena ketatnya pengajuan izin aplikasi.
Kedua, kalaupun terpaksa menginstal aplikasi di luar Playstore, pastikan web sumbernya aman, bukan situs yg tak jelas. Secara kasat mata memang sulit membedakan aplikasi asli dan hasil modifikasi.
“Prinsipnya bila mengetahui aplikasi yg diinstal bermasalah dan kemungkinan MOD, lakukan reset factory buat menghindari akibat lebih jauh,” tandas Pratama.
Bagi modifikator yg melakukan modifikasi aplikasi tanpa izin developer resmi, apalagi digunakan dan disebarluaskan tanpa izin bisa diancam dengan UU ITE pasal 30.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com
Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller, sebuah platform khusus yang dirancang untuk membantu pengguna mengelola aktivitas jual beli di Facebook Marketplace. Aplikasi...
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru...
Apple, perusahaan teknologi gawai asal AS, mengungkapkan akan melakukan pengembangan terhadap produk...
APPLE telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat barang-barang tambahan di...
Apple sudah mengumumkan ketersediaan untuk Vision Pro mereka. Namun, menurut laporan dari...