Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun.
Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan tersebut terdapat lima penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours and Tickets GmbH.
Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menjelaskan, hingga September 2025 dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun.
Rinciannya terdiri atas Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, Rp620,4 miliar tahun 2024, dan Rp621,3 miliar tahun 2025.
Pajak kripto tersebut meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp872,62 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak fintech telah mencapai Rp4,1 triliun sampai dengan September 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, Rp1,48 triliun tahun 2024, dan Rp1,06 triliun tahun 2025.
Pajak fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP dengan total Rp3,78 triliun hingga September 2025.
Rinciannya yaitu Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun tahun 2023, Rp1,33 triliun tahun 2024, dan Rp931,12 miliar tahun 2025.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui:
? https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital
? https://pajak.go.id/en/digitaltax.

