Para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Cilacap bakal lebih memiliki daya saing dan tidak gamam lagi dalam mengoptimalkan kegiatannya.
Itu karena saat ini Pemkab sedang menyiapkan rancangan payung hukum berupa produk Peraturan Daerah (Perda) yang Jum’at, 12 September 2025 pagi sudah dibahas dalam Rapat Paripurna di DPRD Cilacap.
Selain rancangan perda tentang pengelolaan ekonomi kreatif, turut dibahas Raperda pengelolaan pasar yang keduanya dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat serta menata perkembangan perdagangan daerah.
Rapat paripurna DPRD dihadiri seluruh unsur pimpinan, Bupati Syamsul dan para pejabat di lingkup Pemkab.
Bupati Syamsul menegaskan, potensi ekonomi kreatif masyarakatnya sangat besar sehingga sangat diperlukan pengelolaan yang sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Karena nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” kata Syamsul.
Dikatakan, pengembangan ekonomi kreatif akan mendorong pertumbuhan sektor baru yang diyakini akan mendongkrak pendapatan daerah.
“Termasuk bisa menciptakan lapangan kerja, dan melindungi hasil karya pelaku kreatif.
DIketahui, fokus konsep ekonomi yakni pada penciptaan nilai melalui ide, kreativitas, dan pengetahuan manusia.
Konsep ini mengandalkan sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama. Produk yang bisa dihasilkan dalam sektor ini seperti barang dan jasa unik yang namun berbasis pada budaya, seni, inovasi, dan teknologi.
Begitu pula cakupannya pada berbagai industri seperti desain, mode, film, musik, kuliner, dan kerajinan tangan.
Tujuan utama ekraf adalah meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggabungkan nilai budaya dan estetika dengan bisnis.


