Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai menerapkan denda kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Denda yang diberikan maksimal Rp 50 ribu, atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.
Sanksi ini akan diberikan seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penanggulangan Penyakit para rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwati, Kamis (10/9/2020).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Cilacap Anggit Adi Juwita mengatakan jika dalam perda tersebut mengatur perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Bahkan bukan hanya untuk mengatur Covid-19 tetapi juga seluruh penyakit yang mungkin terjadi di Cilacap, seperti HIV dan stunting.
“Khusus terkait dengan penanggulangan Covid-19, akan ada denda, tidak memakai masker di luar ruangan atau tempat umum denda maksimal Rp 50 ribu,” ujarnya.
Dewan meminta agar ada sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya perda tersebut. Agar masyarakat sudah terbiasa dengan penggunaan masker.
Dalam implementasinya, denda juga tidak harus diberlakukan secara maksimal, akan tetapi diberikan sebagai efek jera kepada masyarakat dan bukan untuk memberatkan masyarakat.
“Kita membiasakan dulu kepada masyarakat melalui sosialisasi, dan ada sistem pembanding itu, Rp 50 ribu untuk beli masker kan dapat banyak, daripada untuk bayar denda lebih baik beli masker agar tidak pernah didenda,” ujarnya.
Dalam rekomendasi Pansus III juga disebutkan agar pemkab mendistribusikan bantuan masker kepada seluruh masyarakat Cilacap. Selain itu untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati dengan koordinasi bersaa DPRD Cilacap.
Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan dengan adanya perda maka seluruh masyarakat harus patuh aturan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Covid-19 jangan dianggap remeh, jangan dianggap tidak bahaya. Kasihan mereka yang terdampak, kasihan yang sudah susah payah untuk menjaga melaksanakan protokol kesehatan. Adanya Perda ini, masyarakat harus patuh aturan, aturan sudahbdibuat bersama, diberlakukan sama konsekwensinya juga tidak melihat siapa-siapa,” katanya.
Bupati meminta kepada dinas terkait untuk memantau dan mengawasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit di Cilacap. Sehingga Cilacap menuju zero Covid-19, dan semua aktivitas akan kembali normal, baik pendidikan, ekonomi dan kegiatan lainnya.