Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenkraf RI) menetapkan Cilacap sebagai Kabupaten Kreatif 2025. Hal ini menandai babak baru transformasi daerah menuju ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi digital.
Penetapan tersebut diumumkan di Jakarta, Jumat (19/12/2025), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.02/70/MK-EK/2025 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia Tahun 2025. Cilacap terpilih bersama lima daerah lain setelah melewati rangkaian seleksi ketat, mulai dari penilaian administrasi, verifikasi lapangan, hingga presentasi kepala daerah.
Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa predikat Kabupaten Kreatif diberikan kepada daerah yang dinilai mampu mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
Raperda Pengelolaan Ekraf Dibahas Menurutnya, Cilacap memiliki potensi besar, khususnya pada subsektor Film, Animasi, dan Video (FAV), yang dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
“Subsektor FAV memiliki daya ungkit tinggi dan mampu mendorong tumbuhnya subsektor ekonomi kreatif lain seperti kuliner, kriya, dan fesyen,” ujar Teuku Riefky.
Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyebut predikat ini sebagai pengakuan atas arah pembangunan daerah yang kini bertumpu pada kreativitas dan kolaborasi.
Ia menegaskan, Cilacap tengah membangun identitas baru sebagai pusat ekonomi kreatif di wilayah selatan Jawa Tengah.
“Penetapan ini memperkuat komitmen kami menjadikan subsektor film, animasi, dan video sebagai motor ekonomi baru.
Cilacap siap bertransformasi dan bersaing di tingkat nasional,” ujar Ammy. Pemerintah Kabupaten Cilacap, lanjut Ammy, telah menyiapkan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif yang melibatkan komunitas, akademisi, dunia usaha, dan media.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Disparpora Kabupaten Cilacap, Budi Narimo, menambahkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengoptimalkan keberadaan creative hub sebagai ruang kolaborasi dan inkubasi bagi para pelaku kreatif, khususnya generasi muda.
Di sisi lain, komunitas kreatif lokal menyambut positif penetapan ini. Founder Cilacap Kreatif, Romi Angger Hidayat, menilai status Kabupaten Kreatif menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem kreatif yang selama ini tumbuh dari akar komunitas.
“Ini adalah hasil kerja panjang para pelaku kreatif di Cilacap. Kini, karya dan potensi lokal mendapat legitimasi di tingkat nasional,” ujarnya.
Selain Cilacap, Kemenkraf juga menetapkan Kota Banjarmasin, Kabupaten Buton Tengah, Kota Manado, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Trenggalek sebagai Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia Tahun 2025.
Dengan pengakuan ini, Cilacap diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing daerah di era ekonomi digital.


