Banyumas Raya

Selang 6 tahun usai bercerai, Selfi Nafilah dan Iwa K kembali bertemu di pengadilan. Kali ini mereka mulai mempermasalahkan kasus harta gono gini. Menurut penuturan Selfi, ia merasa berhak memiliki rumah yg ditempatinya bersama Iwa K dulu. Ia pun percaya mulai memenangkan kasus karena bukti-bukti ketika pembangunan rumah tersebut pada tahun 2007.
- 5 Pasangan seleb paling dibenci, kabar putusnya bagi publik girang
- Sidang perceraian belum mulai, Sheila Marcia menunggu sambil deprok
- Meski Sibuk, Farah Quinn Tak Mau Kehilangan Momen Bareng Anak
“Insya Allah karena semuanya bukan secara lisan ya, tetapi ada bukti bank dan lain-lainya. Jadi memang mengajukan bukti bukan saksi berbicara berdasarkan story tetapi surat dan lain-lainnya kalian punya,” ujar Selfi Nafilah, ketika ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Selain bukti, Selfi Nafilah juga milik saksi yg menguatkan bukti-bukti yg dimiliki. Meski tanah bangunan rumah tersebut punya orangtua Iwa k, tapi bangunan rumah tersebut memakai uangnya dan juga uang Iwa K. Untuk nominal, Selfi enggan mengungkapkannya.

“Saksi itu nggak dapat direkayasa. Orang-orang yg berkompeten di situ ya jadi mungkin tanah itu dia milik tanah dari 2005 tetapi bangunan itu ada baru selesai 2009, aku menikah 2007, kalau aku mau cari datanya 2009 itu teman-teman tiba ke rumah aku sekaligus pengajian rumah dan anak aku yg ke satu. Saya pengajian itu tahun 2009 dan menikah 2007 selalu 2 tahun ke mana,” ujar Selfi.
Selfi merasa dirinya layak memperjuangkan harta tersebut. Mengingat selama beberapa tahun belakang, anak buah pernikahannya bersama Iwa tinggal bersama dirinya. Selama itu pula, Iwa K tidak memberinya tunjangan maupun nafkah.
“Apa ya upaya yg aku lakukan hasilnya nanti bagaimana ya ikutan aja minimal aku sebagai seorang ibu milik tanggung jawab buat anaknya sebagai histori ke anak aku nanti,” pungkasnya.
Reporter: Sapto Purnomo/ Liputan6.com
(kpl/lip/tmd)
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

