Banyumas Raya

Jennifer Dunn?menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Pesinetron yg lekat dengan kesan seksi itu datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB dengan menumpang mobil tahanan.?
Jennifer kelihatan mengenakan baju kemeja putih polos dan celana hitam. Sidang perkara narkoba yg menjerat Jennifer tersebut rencananya mulai dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Saksi-saksi yg mulai memberikan informasi hari ini yaitu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus, merupakan Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 April 2018 lalu. Melalui ketiga pasal tersebut, Jennifer terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jennifer ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka masalah narkoba berinisial FS.
Ini bukan kali pertama Jennifer tersandung masalah narkoba. Sebelumnya, Jennifer pernah ditangkap polisi sebanyak beberapa kali pada 2005 dan 2009. Pada masalah penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama dua temannya yg sedang pesta narkoba dan seks.
Ditulis Oleh: Fajarina Nurin
(kpl/lip/frs)
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

