Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan mulai makin fokus pada akurasi data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal itu merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yg menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait input data Situng.
“Kita telah membuat surat kok bagi tidak mengurangi verifikator agar makin akurat,” ujar anggota KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Seperti diketahui, dalam Situng KPU, verifikator yaitu sebutan buat orang yg memverifikasi data sebelum diunggah ke laman KPU. Ilham menuturkan, hal itu dikerjakan guna meminimalisir memasukkan data yg keliru.
Baca juga: Situng Sementara: Jokowi-Maruf Unggul dengan 73 Juta Suara
Adapun Ilham kembali menegaskan, Situng bukan tolok ukur raihan suara pemilu karena rekapitulasi manual berjenjang yg mulai menjadi dasar hasil pemilu.
“Dari putusan Bawaslu kan mereka meminta bagi memperbaiki tata cara penginputan data di Situng, itu yg kalian benahi. Namun, intinya Situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019.
“KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem keterangan pemungutan suara atau situng,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU buat memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem situng.
Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng sudah diakui oleh undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan keterangan perhitungan suara pemilu untuk masyarakat.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

