Banyumas Raya

JAKARTA, – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan para calon anggota legislatif DPR, DPD, dan DPRD terpilih di Pemilu 2019 bagi tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.
Hal itu merespons kembali terjeratnya anggota legislatif sebagai tersangka masalah korupsi. Tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
“KPK berharap agar kepercayaan yg diberikan oleh rakyat Indonesia yg sudah memilih pada hari Pemilihan Umum tahun ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan tak dikhianati dalam bentuk menerima suap, gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Infografik: Korupsi Politik Dalam Angka Febri menjelaskan, KPK telah banyak menjerat pelaku korupsi dari sektor legislatif. Menurut dia, korupsi politik di sektor legislatif sangat merugikan masyarakat. Sebab, mereka tidak bertanggungjawab atas kewenangan besar yg diembannya.
Kewenangan itu menyangkut penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan.
“Korupsi yg melibatkan sektor legislatif, merupakan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD tentu saja mulai sangat berdampak tak baik untuk masyarakat,” katanya.
“Kepercayaan yg diberikan oleh masyarakat melalui proses Pemilu semestinya menjadi pegangan yg kuat untuk para wakil rakyat ini,” sambung Febri.
Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Ketua DPRD Sebagai Tersangka
Berdasarkan data KPK sejak 2004-2018, telah ada 247 anggota legislatif terjerat masalah korupsi. Situasi ini menempatkan anggota legislatif sebagai pelaku korupsi di peringkat pertama.
Kemudian disusul pihak swasta sebanyak 238 orang. Hal ini menempatkan aktor swasta di posisi kedua pelaku korupsi terbanyak.
Kemudian disusul dengan aktor lainnya, seperti pejabat eselon I, II, III; bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau lembaga, gubernur, dan lainnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

