Banyumas Raya

Jakarta – Selain mendapat sertifikat Halal, pasta gigi Sasha juga telah mendapat sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH).
Persyaratan bagi mendapat sertifikat SJH bukan hal mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yg harus dipenuhi.
“Sebelum mampu mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” ujar Dr. Lukmanul Hakim, M.Si Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), Jakarta, Kamis, (09/05/2019).
SJH sendiri adalah sertifikasi untuk perusahaannya, dan yaitu jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan selalu dijaga konsistensinya.
“Kami nyaman memberikan sertifikasi kepada PT. Kino Indonesia, Tbk sebagai produsen pasta gigi halal Sasha karena prosedur Halal telah berjalan dengan baik, tapi kita tetap mulai mengawasi setiap tahun sesuai standar,” tambahnya.
Payung hukum Jaminan Produk Halal adalah sertifikat Halal yakni berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Prosesnya sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.
“Setelah lengkap, mulai dijadwalkan audit ke lapangan buat melihat bahan, proses dan sistemnya,” terang Lukmanul.
Setelah itu hasilnya dibahas dalam pertemuan auditor, dulu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI.
“Selain mendapatkan penilaian halal Grade A, Sasha Toothpaste juga sudah berhasil mendapatkan Sistem Jaminan Halal, tingkatan yg bukan cuma berhasil membuktikan produk tersebut bebas dari material haram, namun setidaknya ada 11 kriteria yg lebih komprehensif buat Sistem Jaminan Halal,” ujar Lukman.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

