Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari total Rp 460 juta yg diterima, sebesar Rp 60 juta diserahkan oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar kepada istri Muzni.
“Rp 60 juta diserahkan kepada istri MZ,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurut Basaria, pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain.
Selain kepada istrinya, Muzni juga meminta agar uang sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan bagi tunjangan hari raya pegawai.
Muzni diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur, yakni pembangunan Jembatan Ambayan dan perbaikan Masjid Agung di Solok Selatan.
Muzni diduga memerintahkan bawahannya bagi menunjuk PT Dempo Bangun Bersama punya Muhammad Yamin Kahar buat menjadi pelaksana proyek.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

