Banyumas Raya

JAKARTA, – Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yg diajukan PT Astra Honda Motor ( AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ( YIMM) terkait tuduhan pengaturan harga di pasar sepeda motor skutik 110-125 cc.
MA menguatkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) dan mendenda AHM sebesar Rp 22,5 miliar dan YIMM Rp 25 miliar.
Direktur Pemasaran PT AHM, Thomas Wijaya mengungkapkan pihaknya kecewa dengan keputusan MA tersebut dan berencana buat menempuh jalur hukum bagi langkah selanjutnya. Terkait tuduhan KPPU dalam hal pengaturan harga, AHM menolak tuduhan tersebut.
“Kami tak tahu tuduhan tersebut, sebab kalian tak pernah melakukan itu. Bukti surat elektronik bukan dari kami. Kita tak pernah lakukan (seperti yg dituduhkan),” ungkap Thomas ketika ditemui di arena Telkomsel IIMS 2019, Jumat (3/5/2019).
Terkait tuduhan pengaturan harga ini, pihak AHM telah menjelaskan di persidangan bagaimana membentuk harga bagi produk mereka. Untuk menentukan harga AHM tak pernah melakukan komparasi harga dengan kompetitornya.
Baca juga: Reaksi AHM Terkait Putusan MA Soal Tuduhan Kartel
Thomas menjelaskan, dalam menentukan harga, pihaknya melihat pengembangan produk, teknologi yg diberikan, juga dari spesifkasi, biaya material, ongkos produksi, biaya tenaga kerja ditambah dengan perpajakan. Faktor-faktor inilah yg membentuk komponen harga.
“Kami melihat kemampuan dengan masing-masing segmen sepeda motor seperti apa. Produk kalian milik fitur teknologi seperti apa, pajaknya berapa. Ini yg menentukan (harga),” ucap Thomas.
Thomas juga menerangkan, tanda tak ada pengaturan harga adalah produk mereka dapat diterima di pasar luar negeri dan diekspor ke berbagai negara. Ini membuktikan harga yg dibuat telah sesuai dengan apa yg diberikan pada konsumen selama ini.
Sebelumnya, putusan MA mengenai perkara ini tercantum dalam Nomor Registrasi 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Pihak Honda dan Yamaha sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017 namun ditolak.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

