Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, komposisi penyidik pada Direktorat Penyidikan berasal dari berbagai sumber.
Hal itu bagi menepis isu yg menyebutkan KPK berupaya menyeragamkan komposisi penyidiknya dan mengesampingkan penyidik dari sumber lainnya.
“Tidak dapat juga kalian melupakan sejarah bahwa lalu awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik direkrut sendiri oleh KPK, semuanya adalah penyidik dari Polri dan bekerja sama juga dengan teman-teman Kejaksaan,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Jaga Marwah, KPK Diharap Segera Tuntaskan Masalah-masalah Internal
Laode menegaskan, dalam perekrutan penyidik, KPK juga merekrut dari berbagai sumber. Hal itu guna melanjutkan kebijakan-kebijakan terdahulu.
“Jadi yg dilanjutkan sekarang ini adalah ya sebagian dari legacy yg sudah ditanamkan oleh penyidik terdahulu di KPK,” kata dia.
Yang terpenting, kata Laode, penyidik-penyidik KPK yaitu orang-orang yg memiliki kemampuan mumpuni, pengetahuan yg kuat dan integritas yg terjaga.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menjelaskan, ada tiga sumber perekrutan penyidik KPK, merupakan internal KPK, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Baca juga: Temui Pimpinan KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Ingin Bahas Petisi Pegawai hingga Kasus Novel
“Total semua penyidik sampai ketika ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan kasus di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur,” katanya.
Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum bagi memperkuat kinerja KPK.
“Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan dan calon penyidik muda yg sedang proses ketika ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara, jadi telah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga bisa berasal dari PPNS,” kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Janji Tuntaskan Masalah Internal
Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu telah dilandasi peraturan perundang-undangan yg berlaku.
“Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi clear,” kata dia.
Putusan yg dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK bisa merekrut penyidik, baik dari instansi yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta mampu juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.
Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.
Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yg diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

