Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota DPRD Sumatera Utara, Pasiruddin Daulay mengatakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Dalam pleidoinya, Pasiruddin meminta maaf pada keluarganya yg harus menanggung penderitaan karena dirinya tersangkut masalah suap.
Pasiruddin khususnya meminta maaf kepada anaknya yg terpaksa tak melanjutkan kuliah karena tidak dapat bayar.
“Saya meminta maaf kepada anak aku yg terpaksa berhenti kuliah karena khawatir tak mampu. Sekarang anak dan istri tinggal di Medan tanpa Ayah. Mereka masih sangat butuh perhatian dan bimbingan aku selaku Ayah mereka,” ujar Pasiruddin ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.
Pasiruddin menyampaikan bahwa dia memiliki tiga anak yg masing-masing berusia 22 tahun, 17 tahun dan 14 tahun. Pasiruddin merasa sedih tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya karena harus menjalani proses hukum dan mendekam di rumah tahanan.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasiruddin mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara. Kepada majelis hakim, Pasiruddin meminta maaf dan menyatakan menyesal sudah menerima uang ketok sebagai anggota DPRD Sumut.
Passirudin berharap majelis hakim mau memberikan keadilan dengan memberi hukuman yg ringan terhadapnya.
Pasiruddin dan lima orang lainnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD Sumut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut
Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak memakai hak interpelasi pada 2015.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta.
Pasiruddin dan yg lainnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

