Banyumas Raya

JAKARTA, – Sebuah video kecelakaan dahulu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019). Dalam video tersebut memamerkan sebuah keadaan perlintasan kereta api yg dikatakan berada di wilayah Mranggen, Demak, Jawa Tengah.
Perlintasan kereta tersebut ramai dengan kendaraan yg berusaha melintas meski palang kereta telah tertutup yg menandakan kereta mulai lewat. Video kemudian beralih pada pengendara ibu-ibu naik motor yg berusaha melewati hadangan palang kereta tersebut.
Ibu itu coba mengangkat palang tersebut memakai sesuatu tangan sembari mengoperasikan sepeda motornya. Namun belum sempat melewati rel, pengendara tersebut justru terjatuh karena tertimpa palang kereta dengan tas berisi belanjaan ikut terjatuh.
Warganet yg melihat video ini memberikan beragam komentar. Sebagian besar memang menyalahkan ibu pengendara motor yg tak bersabar menunggu kereta api yg lewat.
Meski korban berhasil mengambil perhatian warganet, ada yg perlu dikritisi terkait keselamatan berkendara di jalan. Ini kelihatan dari banyaknya pengendara yg tak mengindahkan peringatan perlintasan kereta api dalam video tersebut.
Baca juga: Rawan Kecelakaan dan Bikin Macet, Perlintasan Kereta Akan Ditutup
Kondisi ini mengingatkan pada sudut pandang yg pernah diungkapkan pemerhati keselamatan dan juga Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan, Edo Rusyanto.
“Ini terjadi karena kesadaran bagi memprioritaskan keselamatan ketika berlalu lintas jalan masih kurang. Ini menjadi permasalahan akan dari gesekan sosial sampai kecelakaan dahulu lintas,” ucap Edo.
Edo mengungkapkan, jalan pintas masih dipilih pengguna jalan. Ini dikerjakan tanpa melihat resiko termasuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Perilaku ini juga terjadi akibat tingginya populasi kendaraan bermotor yg berdampak pada kemacetan dan memicu pemikiran ingin menang sendiri.
Aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296. Pada pasar 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti saat sinyal telah berbunyi dan palang telah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak penting kepada kendaraan yg lebih lalu melintasi rel.
Bagi yg melanggar, seperti tercantum pada pasar 296, mulai mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
View this post on Instagram
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

