Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta dokumen formulir C1 ke pihaknya.
Dokumen itu diminta BPN sekitar 3-4 hari lalu. Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).
Afif mengatakan, dokumen C1 bersifat terbuka dan boleh diminta oleh siapapun.
“Jadi siapapun yg bersurat (meminta C1) kalian kasih, wong boleh difoto, wong itu bentuk keterbukaan,” kata Afif ketika ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: BPN Prabowo: Kalau TKN Punya Bukti Kecurangan, Silakan Buktikan
“Formulir C1 kan punyanya KPU, seluruh pihak boleh memfoto di ketika di TPS. Barang itu barang yg mampu didokumentasikan siapapun,” sambungnya.
Formulir C1 yaitu data hasil pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS.
Publik boleh mendokumentasikan C1 dengan cara memfoto. Dokumen C1 yg diberikan Bawaslu kepada BPN pun dalam bentuk file foto.
Baca juga: BPN: TKN Tidak Perlu Lihat Rekapitulasi Suara Kami karena Sifatnya Rahasia
“Yang telah masuk by gambar itu sekitar 60 ribu TPS. Lainnya itu kan masih dipegang temen-temen yg saat di-upload ke sistem kita tak berhasil karena sinyal, dan lain-lain,” ujar Afif.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yg tidak kunjung menjelaskan proses rekapitulasi suara internal mereka.
Hasto juga menuding BPN tengah melobi Bawaslu buat mendapatkan C1.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

