Banyumas Raya

LANGKAH bersejarah sekaligus ujian besar untuk bangsa Indonesia menggelar pesta demokrasi 17 April 2019. Alhamdulilah secara umum berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ujian besar selanjutnya adalah bagaimana pasangan calon presiden dan ribuan calon anggota legislatif mampu menerima hasil pilihan rakyat dengan ikhlas dan bijaksana.
Sebagaimana tradisi pemilu sebelumnya, quick count atau hitung cepat sudah digunakan buat mendapatkan prediksi hasil perolehan suara secara cepat.
Hasil hitung cepat bermanfaat kalau disikapi secara positif dan proporsional. Terlebih untuk yg diprediksi belum mulai mendapatkan kepercayaan rakyat, agar ada waktu secara psikologis langsung move on dari rasa kecewa sebelum KPU mengumumkan hasil resminya.
Namun, kalian prihatin mulai adanya polemik politik yg merisaukan masyarakat setelah dikerjakan hitung cepat oleh lembaga survei terakreditasi yg mengunggulkan Joko Widodo dan Ma’ruf di kisaran 9-10 persen.
Sebaliknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga juga mendeklarasikan kemenangan di kisaran 62 persen berdasarkan real count survei internalnya.
Adanya polemik hasil prediksi dari quick count dan real count harus disikapi secara proporsional dan bijaksana oleh kedua belah pihak, terlebih oleh elite politik dan tokoh bangsa.
Hal ini perlu agar polemik tersebut tak berkembang menjadi gerakan anarkis dan inkontitusional yg berpotensi menimbulkan konflik politik berkepanjangan dan merusak integrasi bangsa dan keutuhan NKRI.
Tim pemenangan dan elite politik di kedua kubu sebaiknya tak melakukan klaim kemenangan berlebihan yg mampu membakar emosi para pendukung dan iklim yg kurang kondusif serta ajakan gerakan masa yg berpotensi desktruktif.
Stabilitas politik nasional ketika ini sangat tergantung kepada kearifan kedua tokoh bangsa beserta elitw politik pendukungnya buat meredam kegaduhan dan dapat bersabar menantikan hasil hitungan resmi yg mulai dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum hingga 22 Mei 2019.
Sebagai sebuah produk ilmiah, quick count sesungguhnya sudah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya.
Quick count berguna sebagai instrumen pengawasan dan pengawalan dari potensi kecurangan pasca pemungutan suara.
Secara regulatif, metode hitung cepat sudah diatur dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah sesuatu bentuk partisipasi publik dalam pemilu melalui survei tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

