Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmyziy dipastikan tak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan, Romahurmuziy tak mampu tiba dan mulai diwakili oleh tim penasihat hukum.
“Pak Romy tak dapat datang. Kami, penasihat hukum, rencananya mulai hadir semua. Tapi nanti kami pastikan di sidang siapa saja yg hadir,” ujar Maqdir kepada .
Baca juga: Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan
Maqdir menambahkan, Romy kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019.
Adapun praperadilan ini menyangkut perkara yg menjeratnya, merupakan dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Perjalanan Kasus Romahurmuziy dari OTT hingga Penggeledahan Ruang Kerja Menag
Dalam perkara ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari beberapa pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy bagi menolong keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Romahurmuziy Merasa Tak Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag Jawa Timur
Romy dianggap dapat memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai bisa bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

