Banyumas Raya

JAKARTA, – Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai perlunya pengaturan lebih lanjut soal sanksi pidana untuk penyelenggara negara yg tidak dapat mempertanggungjawabkan harta kekayaannya.
Hal itu dinilainya dapat dirancang oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Kurnia, diskursus pemidanaan penyelenggara negara yg tak jujur dalam pelaporan kekayaannya telah muncul sejak keberadaan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003.
“Itu sebenernya telah mengatur tentang pemidanaan yg dengan isilah hukum disebut illicit enrichment, ada peningkatan harta kekayaan tak wajar, maka harus dapat dibuktikan oleh penyelenggara negara. Jika tak dapat dibuktikan, maka harta itu mampu dirampas oleh negara,” kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: ICW Tekankan Pentingnya Sanksi Tegas untuk Penyelenggara Negara yg Tak Urus LHKPN
Misalnya, apabila ada peningkatan jumlah kekayaan yg signifikan dan mencurigakan, maka penegak hukum dapat menyeret orang itu ke meja hijau.
“Untuk membuktikan apakah peningkatan harta kekayaan itu diperoleh secara sah atau tidak. Ini menjadi perdebatan panjang terkait tak adanya sanksi tegas yg diatur negara,” kata dia.
Namun ia memandang ada kesulitan tersendiri agar aturan ini dapat dibentuk. Ia menilai masih cukup banyak pejabat di tingkat eksekutif dan legislatif yg tak taat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN).
“Ya, jadi mulai sulit sebenernya, kendalanya ketika ini adalah pembentukan undang-undang itu ada di ranah eksekutif dan legislatif. Dua lembaga itu kerap kali abai, ada yg belum melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Hal ini yg dinilainya membangun pesimisme tersendiri aturan baru itu mampu diciptakan. Padahal, aturan ini telah diterapkan di sejumlah negara dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satunya diterapkan oleh Australia.
“Di dua negara telah mengatur misalnya di Australia, ini telah mengatur soal illicit enrichment yg beneran mempunyai efek jera terhadap penyelenggara negara yg abai maupun yg bohong saat melampirkan LHKPN,” kata dia.
“Jadi kami tak terlalu berharap banyak (di Indonesia) karena pihak yg mengatur regulasi itu pihak yg abai juga melaporkan LHKPN. Bagaimana kami dapat optimis mereka mengstur lebih jauh sanksi yg tegas sementara mereka juga mampu dikatakan entah itu berusaha nutupin harta kekayaannya dengan alasan macem-macem sehingga mereka tak patuh,” sambungnya.
Baca juga: ICW Kritik Paradigma Lama Penyelenggara Negara dalam Pelaporan Harta Kekayaan
Menurutnya, sanksi di Indonesia masih bersifat administratif. Ia berharap kepada pimpinan berbagai instansi agar menindak tegas wajib lapor LHKPN yg tidak patuh.
“Perlu ada sanksi administrasi tegas, misalnya penundaan gaji, penundaan promosi jabatan atau bahkan yg ekstrem mampu dibuat sanksi yg mengatur soal pemecatan buat penyelenggara negara yg tak patuh dalam laporan LHKPN setiap tahunnya,” kata Kurnia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

