Banyumas Raya

JAKARTA, – KPK mengajukan banding terhadap vonis yg dijatuhkan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yg divonis 7 tahun penjara dalam masalah penerimaan suap dan gratifikasi.
“Kami menetapkan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/4/2019), seperti dikutip Antara.
Pada Senin (8/4/2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Irwandi terbukti dalam beberapa dakwaan, merupakan pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yg bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar.
Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tak terbukti. Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO).
“Alasan mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yg tak sependapat dengan analisa yuridis JPU, khususnya dakwaan ketiga; kalau dakwaan kesatu dan kedua memang analisa yuridis JPU telah diakomodasi hakim,” tambah jaksa Ali.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Terbukti Menerima Gratifikasi Rp 32 Miliar
Alasan majelis hakim menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi karena JPU tak menghadirkan Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai saksi.
Izil Azhar statusnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Irwandi, Izil Azhar baru mulai menyerahkan diri ke KPK bila mendapat izin dari panglima GAM.
“Pencarian Izil Azhar sedang diupayakan oleh penyidik KPK,” ungkap jaksa Ali.
Vonis yg dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yg meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Dakwaan pertama, Irwandi terbukti bersama salah sesuatu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor ataru rekanan dari kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yg bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar.
Sejak 8 Mei 2017 sampai Juli 2018, Irwandi menerima gratifikasi berupa uang. Pertama, akan November 2018-Mei 2018 menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di bank Mandiri sebesar Rp 4,42 miliar.
Modusnya, Muklis menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada kepada Irwandi di rumah pribadinya.
Kedua, sekitar Oktober 2017 sampai Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp 568,08 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah bagi melakukan transfer dari Teuku Saiful Bahri (salah sesuatu tim sukses Pilkada Aceh 2017) di rumahnya di Aceh.
Ketiga, pada April-Juni 2018, Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah provinsi Aceh menerima uang dengan nilai total Rp3,729 miliar dari tim sukses Irwandi yg mulai mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkung pemerintah provinsi Aceh yg diterimakan oleh Erdiansyah.
Terkait masalah Irwandi, beberapa orang dekatnya juga telah divonis bersalah, merupakan Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

