Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

JAKARTA, – Ada yg menarik dari sepeda motor listrik Sugeng Darma Rizqi (SDR). Motor berdaya 2.500 watt yg mulai dihibahkan buat usaha santri di pesantren yg ada di Jawa Barat ini, ternyata telah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kepolisian.
CEO Arindo Pratama Soegeng Rijadi, menjelaskan, buat SDR di Jawa Barat telah resmi mampu digunakan di jalan raya karena sudah memiliki surat layakanya motor pada umumnya, termasuk buat produk yg nantinya digunakan pesantren bagi usaha antar barang berbasis online.
“Kalau di Jawa Barat telah resmi, mampu digunakan di jalan karena surat STNK telah keluar. Saya kurang paham kalau di Jakarta kenapa susah, karena itu unit SDR di PLN Jakarta juga belum dipakai karena suratnya tak keluar,” kata Soegeng kepada , Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Komentar Menristekdikti Usai Jajal Motor Listrik Gesits
Sayangnya Soegeng tak menjelaskan bagaimana proses STNK tersebut dapat dikeluarkan. Namun dia mengklaim bila motor listrik rakitannya telah sah terdaftar dan mampu digunakan layaknya motor biasa.
Motor listrik SDRDalam foto STNK yg diberikan Soegeng, tertera bila nama pemilik menggunaan PT Arindo Pratama, dengan tahun pembuatan 2017 dan daya tenaganya ditulis 2.500 cc. Saat menanyakan hal ini, Soegeng menjelaskan bila hal tersebut harusnya daya, bukan kubikasi kapasitas silinder.
Lihat postingan ini di InstagramGREEN TECHNOLOGY MEETS UMMAH ECONOMY. Sekitar 1000 sepeda motor listrik (tanpa BBM tinggal nyolok listrik) karya canggih anak bangsa mulai dihibahkan oleh PT Arindo Pratama ke pesantren-pesantren se-Jawa Barat. _____Saya test drive, motor ini melaju cepat tanpa suara. wussshtt..wussshtt bukan bruuum…bruuumm. Motor listrik ini mulai dijadikan alat ekonomi mencari nafkah buat pesantren ala OJOL dengan prinsip untuk hasil dengan pemberi hibah. _____ Semoga Jabar makin sustainable dan ekonomi umat makin maju melompat. Jabar ngabret menuju #JabarJuara.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil) pada 9 Apr 2019 jam 12:48 PDT
Pada STNK bernomor polisi D 4409 ACJ ini pun telah tertera nomor rangka dan mesin dari motor SDR. Sementara buat bahan bakar tertulis memakai listrik.
“Jadi itu sebenarnya 2.500 watt bukan cc seperti kubikasi silinder mesin konvensional. STNK ini telah menjadi acuan bila motor listrik SDR mampu digunakan di jalan raya,” kata Soegeng.
Penerbitan STNK ini bertentangan dengan informasi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri yg berjumpa dengan , akhir Februari 2019 lalu.
Menurut Refdi, buat kendaraan listrik belum ada yg mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan yang lain jalan dari Kementerian Perhubungan.
“Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kami baru dapat registrasi kendaraan listri itu,” ujar jenderal bintang beberapa itu ketika berbincang dengan belum lama ini di kantor Korlantas Polri.
Refdi melanjutkan, bagi registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yg telah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.
“Kalau listrik buat tidak mengurangi power seperti hibrida sudah, tapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga,” ucap Refdi.
Penulis : Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawa
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

