Banyumas Raya

JAKARTA, – Tahap final Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kendaraan Listrik, rupanya cuma berpihak pada kendaraan listrik berbasis baterai (Bettery Electric Vehicle/BEV). Hal ini dibuktikan dengan adanya dua pemberiaan insentif buat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yg selanjutnya disebut KBL.
Mulai dari insentif pajak yg membuat KBL bebas dari pajak tahunan, sampai insentif lainnya untuk sektor industri, layaknya keringanan atau pembebasan impor kendaran atau komponen KBL, baik dalam bentuk completley knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD).
Menanggapi kabar ini, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan, belum mampu banyak bicara, tetapi mengenai adanya insentif sendiri dinilai sebagai suatu langkah yg bagus.
Baca juga: Bocoran Draf Terakhir Program Percepatan Kendaraan Listrik Indonesia
“Harus dipelajari dan dipahami dulu, tetapi kalau mengenai adanya insentif bebas pajak itu menjadi terobosan yg sangat bagus. Ini dapat menjadi gimmick, dapat di bagi dari hulu sampai ke hilir seperti tax holiday. Harapannya pemerintah jangan tanggung-tanggung memberikan insentif,” ujar pria yg akrab disapa Soerjo ketika dihubungi , Kamis (28/3/2019).
Mengenai penerapan level tingkat kandungan dalam negeri ( TKDN) yg dikerjakan secara bertahap, menurut Soerjo juga menjadi hal yg baik buat diterapkan. Karena dapat menjadi pemicu awal buat membangun industri kendaraan listrik.
Charging station punya BPPT buat kendaraan listirik.Seperti diketahui, ketentuan TKDN dalam rancangan Perpres dibagi dalam dua tahapan, artinya produsen tak dituntut segera memproduksi kendaraan listrik dengan kandungan komponen lokal yg tinggi. Untuk tahap awal buat mobil minimumnya 35 persen dalam periode 2019-20121, setelah itu naik menjadi 80 hingga 2025.
“Hal ini menunjukan pemerintah memberikan waktu untuk seluruh agen tunggal pemegang merek (ATPM) bagi berbenah. Cukup baik, sama seperti ketika mulai mengimplementasikan Euro IV dua waktu lalu,” kata Soerjo.
Namun bagi ketentuan berbasis listrik penuh, menurut Soerjo memang terus menjadi pertentangan, terutama mengenai persoalan kesiapan. Kondisi ini diakui bukan cuma buat Toyota, tetapi juga para ATPM yang lain yg memiliki produk mobil listrik. Ujungnya, Soerjo menilai bahwa sebelum KBL, baiknya diawali dengan plug-in hybrid electric vehicel (PHEV).
Baca juga: Mobil Listrik di Indonesia Bebas Pajak Tahunan
“Kita sama-sama tahu kalau ini terus jagi pertentangan, seperti telur dan ayam, mana lebih dulu, apakah kendaraanya atau infrastrukturnya. Kalau dari kita sendiri melihat produk PHEV dapat menjawab, karena selama belum ada charging station masih dapat memakai bahan bakar minyak (BBM),” ucap Soerjo.
Mobil listrik Wuling E100 di GIIAS 2018.Senada dengan Soerjo, Brand Manager Wuling Motors Indonesia Dian Asmahani, juga belum mau memberikan berkomentar banyak. Menurut Dian, pihaknya mulai lebih dahulu melihat regulasi resmi yg telah benar-benar diputuskan pemerintah.
“Dilihat lalu mulai seperti apa sebenarnya, setelah itu kalian baru menentukan action-nya. Yang jelas secara platform kita telah milik dan dijual massal di China, jadi dari teknologi sendiri telah mamadai. Saat ini kalian masih lebih fokus ke produk yg telah ada dan yg baru kemarin diluncurkan (Almaz),” ujar Dian.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

