Banyumas Raya

JAKARTA, – DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangerso, yg ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus menyampaikan Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.
“Partai Golkar sudah mengambil langkah-langkah organisasi yg tegas sesuai dengan AD/ART bagi memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yg terkait Partai Golkar,” ujar Lodewijk melalui informasi tertulis, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik diduga telah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Lodewijk menyampaikan Partai Golkar menyayangkan perbuatan yg dikerjakan Bowo Sidik. Sebab, sebelumnya Fraksi Partai Golkar sudah membuat imbauan buat segala anggota fraksi bagi tak melanggar pakta integritas.
Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS
Seluruh pengurus Partai Golkar juga sudah menandatangani pakta integritas yg isinya komitmen mewujudkan “Golkar Bersih”.
Dia pun menegaskan bahwa perbuatan Bowo adalah keputusan pribadi yg tak berkaitan dengan partai.
“DPP Partai Golkar mengatakan keprihatinan yg mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yg dihadapi Saudara Bowo Sidik Pangerso. Kasus yg dihadapi yg bersangkutan sama sekali tak ada kaitannya dengan Partai Golkar,” ujar Lodewijk.
Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso Sempat Berusaha Kabur dari Tim KPK
Adapun, uang yg diterima Bowo diduga yaitu penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.
Uang itu juga diduga dipersiapkan bagi dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

