Banyumas Raya

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin buat mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yg bermutu.
Dengan semangat melindungi hak masyarakat tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bersama-sama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yg belum terakreditasi agar tetap mampu memberikan pelayanan untuk peserta JKN-KIS dengan syarat. Kesepakatan kedua pimpinan institusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Kesehatan.
Akreditasi yaitu bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yg layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kegiatan ini dilaksanakan memakai standar akreditasi berupa instrumen yg mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.
Kewajiban RS bagi melaksanakan akreditasi diatur dalam dua regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan untuk rumah sakit yg bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yg yaitu perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
“Akreditasi ini tak cuma melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yg bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri,” kata MenkesNila F Moeloek, Jakarta, Senin, (07/01/2019).
Menkes Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan beberapa surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama buat rumah sakit yg belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 bagi tetap bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yg belum terakreditasi memberikan komitmen bagi melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yg belum melaksanakan akreditasi buat melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Menkes.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap dapat berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.
“Masyarakat tak perlu khawatir. Ini cuma masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit mampu memanfaatkan toleransi yg diberikan pemerintah tersebut buat langsung menyelesaikan akreditasinya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Fachmi menyebut, pihaknya dan Menteri Kesehatan sudah menyepakati bahwa rumah sakit yg belum terakreditasi tetap mampu melayani peserta JKN-KIS. Menurut Fachmi, fasilitas kesehatan yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus telah memiliki sertifikat akreditasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib bagi menjamin pelayanan kesehatan yg bermutu bagi masyarakat. Diharapkan rumah sakit bisa memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 buat fasilitas kesehatan yg memenuhi persyaratan bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terang Fachmi.
Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Fachmi juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan keadaan defisit BPJS Kesehatan adalah keterangan yg tak benar.
“Kami sampaikan keterangan tersebut tak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai ketika ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yg belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit mampu memakai skema supply chain financing dari pihak ke 3 yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan cuma karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yg diputus kerja samanya karena tak lolos kredensialing atau telah tak beroperasi.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
Kriteria teknis yg menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan buat menyeleksi fasilitas kesehatan yg ingin bergabung antara yang lain sumber daya manusia (tenaga medis yg kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.(tka)
Sumber: http://gayahidup.inilah.com
BanyumasRaya.com

