Banyumas Raya

Berlin – Pengadilan Berlin, Jerman, berpihak kepada para pecinta lingkungan dengan memerintahkan larangan beroperasi buat kendaraan berbahan diesel di dua daerah pusat kota. Pengadilan juga memerintahkan Pemerintah Kota Berlin bagi melakukan perluasan area bagi larangan tersebut.
Keputusan pengadilan ini mampu mempengaruhi 200.000 kendaraan, termasuk pada mobil penumpang maupun kendaraan van punya perusahaan pengiriman.
Pengadilan memberi waktu hingga 2020 buat menerapkan larangan itu, namun pejabat Pemerintah Kota Berlin menyebut bahwa waktu yg diberikan oleh pengadilan tak memungkinkan.
Mengutip DW News, keputusan pengadilan itu berawal dari gugatan yg dibawa oleh Aksi Lingkungan Hidup Jerman (DUH). Sebelumnya, DUH juga menggugat Otoritas Transportasi Bermotor Federal (KBA) atas skandal emisi diesel pada kendaraan Volkswagen.
Kendati demikian, DUH ketika ini sedang mencari zona larangan besar bagi Kota Berlin, dimana batas yg disarankan buat nitrogen beracun sudah lama terlampaui.
Larangan seperti itu telah ditanggapi dan diterima oleh Pengadilan Administratif Federal, dan telah ada di kota lainnya di Jerman seperti Hamburg. Kota Frankfurt pun dilaporkan dalam rencana ke depannya buat memperkenalkan larangan mengemudikan kendaraan berbahan bakar diesel di pusat kota pada 2019.
Partai Sosial Demokrat Berlin (SPD) dan pemerintah koalisi Partai Hijau sudah merencanakan dua proyek ke depan yg bertujuan buat mengurangi emisi, nantinya pada tahun 2030, bis umum mulai beralih ke listrik dengan menambahkan filter knalpot berteknologi tinggi dan kota juga mulai memperluas jalur pesepeda.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

