Banyumas Raya

JAKARTA, – Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menerapkan aturan tersebut apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yg terdaftar.
Perlu diketahui juga, daerah Jawa Barat ikut memberlakukan hal serupa, tapi ada perbedaannya dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kalau di Jakarta berlaku seandainya nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tapi kalau di Jawa Barat berlaku seandainya namanya sama, tak berlaku bagi alamat,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dihubungi , Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan agar Tak Kena Pajak Progresif
Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yg sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Bahkan, ada juga wilayah tak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.
“Jadi memang tak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda. Itu yg perlu diketahui oleh masyarakat luas,” ucap Bayu.
Pajak progresif di Ibu Kota sendiri, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yg dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

