Banyumas Raya
Jakarta (ANTARA News) – Perusahaan transportasi berbasis-aplikasi Uber Technologies Inc dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar AS atau sekira Rp27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yg dialami 56 karyawannya.
Ubar diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar buat 56 karyawannya yg tercakup dalam gugatan itu, demikian mengutip laporan Bloomberg, Rabu.
Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yg dimasukkan dalam gugatan pada 2017, mulai menerima rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yg mereka alami.
Pembayaran bagi pelecehan dan klaim lingkungan kerja yg tak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan pelanggaran, keberadaan saksi dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban, judul pekerjaan pelaku dan kondisi lainnya.
Hanya beberapa orang yg termasuk dalam penyelesaian perkara tersebut yg memilih bagi tak ikut serta sejauh ini, dan tak ada anggota dalam gugatan yg mengajukan keberatan, menurut gugatan yg diajukan pengacara pada Senin dahulu (20/8).
Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November.
“Kami setuju dengan gerakan penggugat yg menyatakan bahwa ‘gugatan ini sudah ditanggapi dengan sangat baik bagi penyelesaian’ dengan jumlah yg ‘adil, masuk akal, dan memadai,” kata Uber dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Uber hentikan pengembangan truk swakemudi
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © 2018
Sumber: http://www.antaranews.com
BanyumasRaya.com

