Banyumas Raya
JAKARTA, – Ketua Komando Tugas Bersama Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap negara makin solid buat mencegah aksi terorisme di Indonesia.
“Kita tentu berharap negara mulai semakin memiliki kemampuan dan juga semakin solid dalam mencegah aksi terorisme,” ujar AHY di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Tangani Kasus Terorisme, TNI Harus Bisa Diproses Peradilan Umum seandainya Melanggar
Menurut AHY, terorisme adalah musuh negara, musuh yg harus dihadapi semua elemen bangsa termasuk oleh militer, yakni TNI.
“Tentunya dalam pelaksanaannya harus bersinergi dengan elemen lainnya termasuk dengan Polri, intelijen dan aparat penegak hukum yg berlaku di Indonesia,” ujar dia.
Apalagi, undang-undang memberikan peran kepada TNI bagi dapat melaksanakan operasi militer selain perang, misalnya menangani ancaman teror.
“TNI milik kemampuan, kapasitas terlatih dan dilatih setiap ketika bagi menghadapi worst case scenario termasuk penyanderaan, menghadapi bahan peledak,” kata dia.
Baca juga: Perpres Pelibatan TNI bagi Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI
Sebelumnya, Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ketika ini yaitu hal yg tidak dapat dihindari.
Selain itu pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
“Pelibatan TNI memang keniscayaan, bahwa di UU TNI juga, TNI mampu terlibat,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafii menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Baca juga: Pansus RUU Antiterorisme Ingin Definisi Terorisme Diperketat Agar Polri Tak Bertindak Subyektif
Ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI harus mengacu pada UU TNI.
Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yg dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat yg dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti pertemuan konsultasi dan meeting kerja.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

