Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim berpendapat bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur secara detail.
Menurut Mufti, pemerintah harus memperjelas sampai sejauh mana keterlibatan militer dan kewenangan apa saja yg dimiliki oleh TNI dalam menanggulangi terorisme. Hal ini dikerjakan agar tak terjadi perbedaan tafsir terkait hal teknis pelibatan TNI.
“Perpres-nya (peraturan presiden) diharapkan memberikan deskripsi terhadap kewenangan yg sebenarnya telah ada di UU TNI, khususnya yg terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang),” ujar Mufti ketika dihubungi, Kamis (17/5/2018).
“Pada level tertentu saat gradasinya meningkat pada keamanan nasional, maka dapat diadakan operasi militer perang yg dikhususkan buat terorisme,” tuturnya.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui dari Koopsusgab, Gabungan Satuan Elite TNI Tumpas Teroris
Ketentuan pelibatan TNI memang belum diatur secara detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme)
Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal 7 Ayat (2) UU TNI menyebut, TNI dapat dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Pengerahan kekuatan militer buat operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden, situasi kedaulatan teritorial terancam dan komponen negara lainnya menyatakan tak mampu atau tak bisa menangani suatu aksi terorisme.
Ketentuan detail terkait teknis pelibatan TNI mulai diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Setara Institute: Koopsusgab TNI Jangan sampai Jadi Teror Baru untuk Warga
Mufti pun menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam perpres harus sesuai dengan unsur dominan yg dianut dalam RUU Antiterorisme. Dengan demikian, perlu ada akuntabilitas dan pembatasan kewenangan TNI terkait pemberantasan terorisme.
“RUU Antiterorimse kami itu kan unsur dominannya pencegahan, deteksi dini, penindakan dan deradikalisasi,” ucapnya.
“Bisa dibayangkan kalau nanti Perpres ini mulai membolehkan tentara bagi masuk ke mana saja dengan alasan itu kewenangan yg telah ada di UU TNI. Apakah tentara juga mulai melakukan operasi militer selain perang dalam konteks deradikalisasi?” kata Mufti.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com
BATANG – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI). Sebuah AI Factory berskala raksasa akan dibangun di Kabupaten Batang,...
Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller, sebuah platform khusus yang dirancang untuk membantu pengguna mengelola aktivitas jual beli di Facebook Marketplace. Aplikasi...
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
BATANG – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI). Sebuah AI Factory berskala raksasa akan dibangun di Kabupaten Batang,...
JAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda membuat sebaran material vulkanik meluas ke sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Sumatra. Selain abu...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
BATANG – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan...
JAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda membuat sebaran material...
Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan...