Banyumas Raya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kepada warganet langsung melaporkan konten-konten negatif di media sosial.
- Polisi buru Abu Bakar diduga guru pelaku teror bom di Surabaya dan Sidoarjo
- Menteri Jonan bakal tindak pegawai ESDM dukung terorisme dan sebar kabar kebencian
- Polisi amankan sejumlah bom rakitan dari rumah bomber Surabaya
Konten-konten itu mampu berkaitan dengan perkara terorisme, berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, radikalisme, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten kekerasan, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kemkominfo pun menyediakan layanan buat pelaporan itu dengan membuka situs, email, dan WhatsApp khusus.
Aduan konten negatif 2018 twitter.com @aduankonten
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengimbau agar para warganet tak menyebarkan konten-konten sensitif seperti foto korban aksi terorisme.
Pihak kepolisian pun memberikan imbauan yg sama supaya para warganet bisa menahan diri sebelum melakukan penyebaran konten-konten terorisme.
Imbauan tersebut utama diikuti, apalagi mengingat banyak anak-anak di bawah umur yg aktif media sosial, sehingga kondisi psikologisnya dapat terganggu oleh foto-foto aksi terorisme.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Tommy Kurnia [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

