JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika terdapat platform marketplace yang menaikkan biaya administrasi secara sepihak kepada para pelaku UMKM.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman setelah pemerintah memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha kecil di platform digital.
Menurutnya, saat ini belum boleh ada kebijakan kenaikan biaya yang berpotensi membebani UMKM tanpa melalui mekanisme yang adil dan transparan.
“Semua perusahaan marketplace sudah kami panggil. Saya sampaikan dengan tegas bahwa saat ini tidak boleh ada kenaikan biaya apa pun terlebih dahulu. Itu sikap pemerintah,” ujar Maman usai menghadiri Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali.
Maman menegaskan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan antara platform digital dan pelaku UMKM. Karena itu, apabila ada marketplace yang tetap menaikkan biaya setelah adanya pertemuan tersebut, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas.
“Kalau masih ada yang mencoba mendorong kenaikan biaya setelah rapat ini, tentu akan kami tindak. Sebab saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang mengatur persoalan tersebut,” katanya.
Kenaikan Biaya Tidak Boleh Mendadak
Menurut Maman, sebagian besar hubungan kerja sama antara marketplace dan penjual UMKM telah diikat melalui kontrak dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, perubahan biaya tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Ia menilai kepastian usaha menjadi hal penting bagi UMKM yang selama ini mengandalkan platform digital sebagai saluran penjualan utama.
“Kalau sudah ada perjanjian kerja sama selama satu tahun, maka biaya tidak boleh dinaikkan begitu saja di tengah jalan. Harus ada kepastian dan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Maman menambahkan, apabila marketplace memang memiliki alasan untuk melakukan penyesuaian biaya, maka proses tersebut harus dilakukan melalui komunikasi yang terbuka serta disosialisasikan jauh hari sebelumnya.
Pemerintah menginginkan adanya masa pemberitahuan yang cukup agar para pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.
“Kalau memang ada penyesuaian, harus dibicarakan terlebih dahulu dan disosialisasikan minimal dua hingga tiga bulan sebelumnya. Harus ada fairness antara platform dan pelaku UMKM,” tegasnya.
Pemerintah Cari Titik Seimbang
Meski memberikan perlindungan kepada UMKM, Maman menegaskan pemerintah juga memahami pentingnya keberlanjutan bisnis platform digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin menciptakan kebijakan yang justru menghambat pertumbuhan industri digital. Karena itu, regulasi yang sedang disusun berupaya menjaga keseimbangan kepentingan kedua pihak.
“Suka atau tidak suka, marketplace dan UMKM adalah satu ekosistem yang saling membutuhkan. Tugas pemerintah adalah memastikan keduanya bisa tumbuh bersama secara sehat,” katanya.
Saat ini Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian terkait tengah melakukan sinkronisasi kebijakan guna menghasilkan aturan yang mampu melindungi pelaku usaha kecil tanpa mengganggu keberlangsungan platform digital.
Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan salah satu fokus utama revisi tersebut adalah meningkatkan transparansi biaya yang dikenakan marketplace kepada para penjual.
“Revisi Permendag Nomor 31 saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan mudah-mudahan dapat selesai dalam waktu dekat,” ujar Budi saat meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta.
Melalui aturan baru tersebut, platform e-commerce nantinya diwajibkan menjelaskan secara terbuka seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada seller, termasuk biaya administrasi maupun potongan lainnya.
Selain itu, marketplace juga diwajibkan menyediakan perjanjian kerja sama yang dapat diakses dan diunduh secara langsung oleh para pelaku usaha.
“Platform harus transparan mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada penjual. Semua ketentuan harus jelas dan mudah diakses oleh pengguna,” kata Budi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan memberikan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM yang saat ini bergantung pada platform marketplace sebagai sarana utama pemasaran produk mereka.

