Banyumas Raya

JAKARTA, – Aliansi buruh yg tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) turut melakukan aksi di silang Monas, Jakarta pada Selasa (1/5/2018).
Dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) itu, mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Munculnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan justru membuat posisi buruh menjadi lemah bagi memperjuangkan upah yg layak,” kata Ketua KSBSI wilayah Jakarta Dwi Harto dari mobil komando.
“Outsourcing manusia, buruh kontrak hingga ketika ini masih menjadi hantu yg menakutkan buat kaum buruh, dimana buruh tak mempunyai masa depan yg jelas serta upah yg jauh dari layak,” tambah dia disambut teriakan tanda setuju dari massa yg hadir.
(Baca juga : May Day, Jokowi Berkegiatan di Istana Bogor)
Dwi mengatakan, selama ini pengawas ketenagakerjaan juga tak efektif dalam menegakan norma-norma ketenagakerjaan guna mengatasi kasus yg diadukan oleh para buruh.
Hal ini menjadi batu penghalang buat buruh dalam memperjuangkan haknya.
“Ini yg membuat kita KSBSI Jakarta selalu turun ke jalan sampai buruh mendapatkan kesejahteraan seperti upah yg layak, hidup yg layak dan pekerjaan yg layak sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
(Baca juga : Buruh Tuntut Pencabutan PP Tentang Pengupahan)
Sementara terkait Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Dwi mengaku, KSBSI belum bersikap.
Alasannya, hingga ketika ini KSBSI masih mengkaji aturan yg mempermudah proses administrasi masuknya TKA ke Indonesia itu.
“Kami belum bersikap karena belum final. Kami harus melihat lalu perbedaannya dengan Perpres seblumnya era Pak SBY,” ujarnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

