CILACAP – Pengadilan Agama Cilacap mencatat jumlah gugatan perceraian yang diterimanya hingga akhir Oktober 2025 mencapai sekitar 6.000 kasus.
Angka ini diperkirakan akan terus meningkat, mengingat masih tersisa dua bulan lagi di tahun ini untuk mencatatkan kasus baru.
Dalam wawancara dengan awak media, Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF. Maftukhin, mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah perkara perceraian yang masuk setiap bulan berkisar antara 500 hingga 600 kasus.
“Kalau gugatan yang masuk total keseluruhan sekitar enam ribu kasus. Angka itu berpotensi terus naik, karena rata-rata setiap bulan ada sekitar lima ratus sampai enam ratus gugatan,” ujarnya pada Senin (27/10).
Dari jumlah tersebut, rata-rata sebanyak 20 hingga 30 perkara perceraian diputus setiap bulannya, yang berarti dalam satu bulan terdapat belasan hingga puluhan janda baru di Kabupaten Cilacap.
“Kalau dalam satu bulan rata-rata putusan sebanyak 20 sampai 30 kasus,” jelas Maftukhin.
Permasalahan ekonomi menjadi faktor dominan yang memicu tingginya angka perceraian di daerah ini.
Banyak pasangan suami istri yang tak mampu bertahan menghadapi tekanan kebutuhan hidup dan ketidakseimbangan ekonomi rumah tangga.
Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga sering kali menimbulkan stress dan konflik di dalam rumah tangga, yang akhirnya berujung pada perceraian.
Selain itu, kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan juga kerap muncul sebagai penyebab perceraian.
Dalam banyak kasus, kedekatan salah satu pasangan dengan pihak ketiga dapat menimbulkan rasa cemburu dan ketidakpercayaan yang mendalam, sehingga merusak fondasi pernikahan yang telah dibangun.
Situasi ini semakin diperburuk dengan banyaknya warga Cilacap yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri.
Jarak fisik dan waktu yang lama sering kali menjadi tantangan besar bagi kelangsungan hubungan rumah tangga.
Ketidakhadiran salah satu pasangan dalam waktu yang lama dapat menyebabkan keretakan hubungan emosional antara suami istri.
“Faktor ekonomi menjadi penyumbang tertinggi, kemudian adanya permasalahan karena hadirnya orang lain atau perselingkuhan,” tambah Maftukhin.
Fenomena sosial ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait, terutama dalam hal pembinaan keluarga dan edukasi pranikah.
Pendidikan mengenai kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah sangat penting untuk mencegah terjadinya perceraian dikemudian hari.
Peran lembaga keagamaan serta instansi pemerintah sangat krusial dalam memperkuat fungsi edukatif ini agar pasangan muda memiliki kesiapan mental dan ekonomi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
“Ini peran Lembaga keagamaan dan instansi pemerintah diharapkan bisa memperkuat peran edukatif agar pasangan muda memiliki kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah, termasuk kesadaran masyarakat sendiri,” lanjut Maftukhin.
Selain intervensi dari institusi formal, dukungan moral dan sosial dari masyarakat sekitar juga sangat dibutuhkan oleh pasangan-pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah tangga.
Kehadiran komunitas atau lingkungan sosial yang peduli dapat memberikan dorongan positif bagi mereka untuk tidak menjadikan perceraian sebagai solusi utama setiap kali terjadi konflik dalam rumah tangga.
“Perhatian masyarakat sekitar atau lingkungan juga sangat penting sehingga perceraian tidak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik,” pungkasnya.
Keterangan tambahan dari Humas Pengadilan Agama Cilacap ini menunjukkan betapa kompleksnya isu perceraian di kawasan tersebut.
Diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif demi menjaga keutuhan keluarga-keluarga di Cilacap. (jul/dda)

