Banyumas Raya

Kurang lebih lima jam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Facebook Indonesia. Beragam pertanyaan terlontar dari anggota parlemen yg hadir. Mulai dari mekanisme kerja sama dengan para pengembang aplikasi hingga keamanan data.
Pertemuan itu digelar lantaran parlemen ingin mengetahui tentang isu penyalahgunaan 87 juta data pengguna Facebook dalam masalah Cambridge Analytica (CA). Menjadi masalah karena diduga berdasarkan catatan pihak Facebook, 1 juta dari 87 juta data pengguna Facebook itu adalah pengguna dari Indonesia.
Hadir dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat itu Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari dan VP Public Policy Facebook Asia Pasifik Simon Milner. Dalam pemaparan kepada segala anggota Komisi I DPR, Ruben menyatakan tak ada kebocoran data dari sistem yg ada. Ia memastikan 87 juta data pengguna itu termasuk salah satunya Indonesia, adalah bentuk pelanggaran yg dikerjakan oleh pihak ketiga melalui aplikasi.
“Tidak ada kebocoran data dari sistem Facebook sendiri. Ini bentuk pelanggaran pihak ketiga dan bentuk kegagalan kami. Dan kalian minta maaf buat kejadian tersebut,” kata Ruben di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).
“Hanya data pengguna dari Amerika yg disalahgunakan oleh CA,” tambahnya.
Penjelasan dari Ruben itu, tidak lantas membuat Dewan Perwakilan Rakyat segera mempercayai. Sikap skeptis dari Dewan Perwakilan Rakyat itu kelihatan dari pertanyaan yg diajukan dan merasa kurang puas terhadap jawaban dari pihak Facebook.
Dari hasil RDP itu pun Dewan Perwakilan Rakyat mencatat empat hal yg mulai menjadi catatannya dalam pertemuan mendatang bersama Menkominfo. Berikut adalah catatan RDP antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan perwakilan Facebook Indonesia.
1. Kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook perlu diusut tuntas sehingga ke depan tak terulang lagi penyalahgunaan data yg berpotensi merugikan pengguna di Indonesia. Sehubung hal tersebut, perlu kiranya buat melakukan audit investigasi atas masalah tersebut.
2. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna Facebook Indonesia yaitu tanggungjawab Facebook, sehingga pengguna Facebook Indonesia terlindungi dengan baik di dunia digital.
c3. Model kerjasama antara Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data buat pengguna di Indonesia serta pentingnya memberikan sanksi tegas ketiga yg melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.
4. Penyajian konten Facebook di Indonesia perlu memperhatikan keadaan sosial budaya Indonesia dengan menghilangkan segala konten negatif yg mengandung unsur kebohongan, pornografi, kekerasan, dan hal-hal yg berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

