Artis

Menyesal Terlibat Kasus Hukum, Gatot Brajamusti Berandai-andai Waktu Dapat Diulang

Share
Share

Banyumas Raya

Gatot Brajamusti mengutarakan penyesalannya karena sudah terlibat perkara hukum. Sidang lanjutan masalah kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yg menyeret Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Persidangan yg memakan waktu hingga hampir beberapa jam itu diawali dengan pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum. Dalam nota pembelaannya, Gatot Brajamusti yg terdengar menahan tangis mengungkap dua poin yg menjadi alasan di balik permohonannya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim. Salah satunya adalah rasa ketidaktahuan dan penyesalan.

“Andaikan waktu dapat kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yg aku lakukan, kesalahan yg aku rasa dan tak terasa ketika itu yg pasti mulai aku perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan,” begitu kata Gatot Brajamusti, membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yg ia tulis di Rutan Cipinang.

“Namanya waktu itu tak mampu diulang seperti apa yg aku andai-andaikan, waktu selalu berjalan. Saya cuma dapat memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini aku diberikan kesempatan bagi memperbaiki diri dari semua kesalahan yg pernah aku lakukan, terutama khususnya kesalahan yg sedang aku hadapi. Saya mulai berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua,” sambung Gatot Brajamusti sebelum menutup pledoinya dengan paragraf terakhir.

Sidang lanjutan perkara Gatot Brajamusti mulai dilaksanakan minggu depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi yg sudah disampaikan pihak terdakwa. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas beberapa masalah tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu buat membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yg dilindungi dalam kondisi hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Ditulis Oleh: Fajarina Nurin

(kpl/lip/frs)

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

EkonomiNasional

Kontrak Rp10,8 Triliun Digelontorkan, 20.600 Truk Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih

Jakarta — Proyek logistik berskala besar mulai digerakkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Nilainya mencapai Rp10,83 triliun, dengan pengadaan 20.600 unit...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

EkonomiNasional

27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi April 2026

Jakarta — Pemerintah memastikan sebanyak 27 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih siap beroperasi pada April 2026. Program ini menjadi langkah...

BanjarnegaraBisnisEkonomi

Banjarnegara Extravaganza 455: Hiburan Rakyat Picu Ledakan Ekonomi Lokal

Banjarnegara — Ribuan warga memadati Alun-alun Banjarnegara pada puncak perayaan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banjarnegara, Sabtu malam (4/4/2026). Gelaran bertajuk Banjarnegara Extravaganza ini...

Ekonomi

Pemerintah Terapkan WFH satu hari demi hemat BBM, Dinilai Efisiensi Tak Signifikan

Jakarta — Kebijakan pemerintah yang mewacanakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta, hingga pelajar...

EkonomiNasional

‘Senjata’ Prabowo Bidik Ekonomi 8%: MBG, Kopdes Merah Putih hingga 3 Juta Rumah

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8% hingga 2029, naik signifikan dari capaian saat ini yang masih berada di...

EkonomiInternasional

Public Investment Fund (PIF): Mesin Investasi Raksasa Arab Saudi yang Mengubah Peta Ekonomi Global

Riyadh — Dalam beberapa tahun terakhir, nama Public Investment Fund (PIF) semakin sering muncul dalam berbagai berita ekonomi global. Dana investasi milik pemerintah...

-Sponsored-
ads image
BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

BanjarnegaraBisnis

Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Banjarnegara Raup Untung dari Panen Melimpah

Banjarnegara — Harga cabai yang melonjak hingga Rp85 ribu–Rp100 ribu per kilogram membawa berkah bagi para petani di Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok,...

BanjarnegaraBisnisEkonomi

Banjarnegara Extravaganza 455: Hiburan Rakyat Picu Ledakan Ekonomi Lokal

Banjarnegara — Ribuan warga memadati Alun-alun Banjarnegara pada puncak perayaan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banjarnegara, Sabtu malam (4/4/2026). Gelaran bertajuk Banjarnegara Extravaganza ini...

BisnisCilacap

Wisata Petik Melon Premium Organik di Mernek, Maos, Cilacap, Gratis Masuk Saat Lebaran

Cilacap — Alternatif wisata keluarga saat momen Lebaran hadir di Kabupaten Cilacap. Sebuah program wisata petik melon premium organik langsung dari greenhouse digelar...

Bisnis

Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini, Tiket Mulai Rp15 Ribu

Tangerang - Inovasi baru di sektor ritel dan hiburan hadir dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart. Perusahaan ini menggandeng Layar Digi...

BencanaNasional

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026, Gubernur Mualem: Masih Ada Wilayah Terisolasi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai...

Related Articles
Artis

Ibunda Jenny Cortez Berpesan Dimakamkan Bersama Orangtuanya

Banyumas Raya Kabar duka tiba dari aktris dan DJ cantik, Jenny Cortez....

Artis

Ini Alasan Ashanty Minta Anang Mundur Dari DPR

Banyumas Raya Anang Hermansyah selama ini bukan cuma dikenal sebagai seorang musisi...

Artis

Ulang Tahun, Rio Reifan Beri Calon Istri Burung Lovebird Seharga Puluhan Juta

Banyumas Raya Henny Mona, kekasih Rio Reifan baru saja merayakan hari ulang...

Artis

Dianggap Pengangguran, Rio Reifan Bantah Tudingan Numpang Hidup Ke Calon Istri

Banyumas Raya Usai bebas dari bui, aktor seni peran Rio Reifan dalam...