Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

Gatot Brajamusti mengutarakan penyesalannya karena sudah terlibat perkara hukum. Sidang lanjutan masalah kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yg menyeret Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Persidangan yg memakan waktu hingga hampir beberapa jam itu diawali dengan pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum. Dalam nota pembelaannya, Gatot Brajamusti yg terdengar menahan tangis mengungkap dua poin yg menjadi alasan di balik permohonannya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim. Salah satunya adalah rasa ketidaktahuan dan penyesalan.
“Andaikan waktu dapat kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yg aku lakukan, kesalahan yg aku rasa dan tak terasa ketika itu yg pasti mulai aku perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan,” begitu kata Gatot Brajamusti, membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yg ia tulis di Rutan Cipinang.

“Namanya waktu itu tak mampu diulang seperti apa yg aku andai-andaikan, waktu selalu berjalan. Saya cuma dapat memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini aku diberikan kesempatan bagi memperbaiki diri dari semua kesalahan yg pernah aku lakukan, terutama khususnya kesalahan yg sedang aku hadapi. Saya mulai berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua,” sambung Gatot Brajamusti sebelum menutup pledoinya dengan paragraf terakhir.
Sidang lanjutan perkara Gatot Brajamusti mulai dilaksanakan minggu depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi yg sudah disampaikan pihak terdakwa. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas beberapa masalah tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu buat membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yg dilindungi dalam kondisi hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Ditulis Oleh: Fajarina Nurin
(kpl/lip/frs)
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com
Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller, sebuah platform khusus yang dirancang untuk membantu pengguna mengelola aktivitas jual beli di Facebook Marketplace. Aplikasi...
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Banyumas Raya Kabar duka tiba dari aktris dan DJ cantik, Jenny Cortez....
Banyumas Raya Anang Hermansyah selama ini bukan cuma dikenal sebagai seorang musisi...
Banyumas Raya Henny Mona, kekasih Rio Reifan baru saja merayakan hari ulang...
Banyumas Raya Usai bebas dari bui, aktor seni peran Rio Reifan dalam...