Artis

Menyesal Terlibat Kasus Hukum, Gatot Brajamusti Berandai-andai Waktu Dapat Diulang

Share
Share

Banyumas Raya

Gatot Brajamusti mengutarakan penyesalannya karena sudah terlibat perkara hukum. Sidang lanjutan masalah kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yg menyeret Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Persidangan yg memakan waktu hingga hampir beberapa jam itu diawali dengan pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum. Dalam nota pembelaannya, Gatot Brajamusti yg terdengar menahan tangis mengungkap dua poin yg menjadi alasan di balik permohonannya meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim. Salah satunya adalah rasa ketidaktahuan dan penyesalan.

“Andaikan waktu dapat kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yg aku lakukan, kesalahan yg aku rasa dan tak terasa ketika itu yg pasti mulai aku perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan,” begitu kata Gatot Brajamusti, membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yg ia tulis di Rutan Cipinang.

“Namanya waktu itu tak mampu diulang seperti apa yg aku andai-andaikan, waktu selalu berjalan. Saya cuma dapat memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini aku diberikan kesempatan bagi memperbaiki diri dari semua kesalahan yg pernah aku lakukan, terutama khususnya kesalahan yg sedang aku hadapi. Saya mulai berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua,” sambung Gatot Brajamusti sebelum menutup pledoinya dengan paragraf terakhir.

Sidang lanjutan perkara Gatot Brajamusti mulai dilaksanakan minggu depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi yg sudah disampaikan pihak terdakwa. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas beberapa masalah tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu buat membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yg dilindungi dalam kondisi hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Ditulis Oleh: Fajarina Nurin

(kpl/lip/frs)

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini, Berikut Dampaknya

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...

Teknologi

NotePaste: Solusi Berbagi Catatan Online yang Praktis, Cocok untuk Blogger hingga Affiliate Marketing

Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...

EkonomiNasional

Harga Minyakita Segera Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Waktu Dekat

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...

EkonomiNasional

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibiayai APBN, Pemerintah Sebut untuk Perkuat Ekonomi Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...

Ekonomi

Rupiah Melemah, Mal dan Kafe Tetap Ramai: Fenomena “Lipstick Effect” Jadi Sorotan Warganet

JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...

EkonomiNasional

Pemerintah Sebut Rekrutmen Besar Kopdes Merah Putih sebagai Investasi SDM Raksasa

JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...

EkonomiNasional

Prabowo: 81 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

-Sponsored-
ads image
HukumNasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Tiga Pejabat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...

HukumNasional

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung Sehari Setelah Pimpinan Dadan Hindayana Di Copot

JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...

InternasionalPalestina

Warga Palestina Beri Penghormatan Terakhir untuk Pemimpin Hamas Mohammed Odeh

GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...

Bisnis

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Resmi Buka Gerai Perdana di Taipei

TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...

BisnisEnergiLingkungan Hidup

Green Jobs: Profesi Masa Depan yang Tak Hanya Cari Uang, Tapi Juga Menyelamatkan Bumi

Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...

BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

Related Articles
Artis

Ibunda Jenny Cortez Berpesan Dimakamkan Bersama Orangtuanya

Banyumas Raya Kabar duka tiba dari aktris dan DJ cantik, Jenny Cortez....

Artis

Ini Alasan Ashanty Minta Anang Mundur Dari DPR

Banyumas Raya Anang Hermansyah selama ini bukan cuma dikenal sebagai seorang musisi...

Artis

Ulang Tahun, Rio Reifan Beri Calon Istri Burung Lovebird Seharga Puluhan Juta

Banyumas Raya Henny Mona, kekasih Rio Reifan baru saja merayakan hari ulang...

Artis

Dianggap Pengangguran, Rio Reifan Bantah Tudingan Numpang Hidup Ke Calon Istri

Banyumas Raya Usai bebas dari bui, aktor seni peran Rio Reifan dalam...