Banyumas Raya
JAKARTA, – Peristiwa pembunuhan adik ipar oleh Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal dengan cara ditembak memamerkan adanya kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Demikian diungkapkan pakar psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel.
“Peristiwa ini menunjukkan, sah sudah, revisi UU Polri memang telah mendesak buat dilakukan,” ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).
Penembakan brutal yg dikerjakan Fahrizal berkaitan erat dengan perilaku impulsif seorang polisi. Terdapat pula efek psikis ketidakmampuan mengendalikan diri.
Reza membandingkan keadaan profesi Polri dengan profesi guru atau dosen yg sama-sama mempunyai payung hukum berupa undang-undang.
“UU Guru dan Dosen memuat pasal-pasal yg mendorong guru dan dosen memelihara kesehatan mereka sendiri. Juga pasal tentang hak mereka mendapatkan bantuan hukum seandainya terkena masalah. Pasal-pasal itu mencerminkan kepedulian terhadap profesi itu,” kata Reza.
“Namun sayangnya, pasal-pasal empatik semacam itu vakum dari UU Polri. Inilah cerminan betapa sisi insani personel Tribrata acap kali ternihilkan. Sengaja atau tak ya, personel Polri didehumanisasi,” lanjut dia.
Baca juga: Usai Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Kini Linglung…
Selain itu, secara sadar atau tidak sadar, personel Polri tetap dipandang laksana “Hercules” yg tak pernah mengalami sakit, letih, cemas, sedih, marah, serta gejolak-gejolak batiniah lainnya. Tidak ada pasal di UU Polri yg mengatur ketika personel dalam kondisi seperti itu.
“Akibatnya, alih-alih kebal terhadap tekanan, meledaklah percikan-percikan berupa oknum yg memamerkan demotivasi dan demoralisasi. Oleh sebab itu, sekali lagi, revisi UU Polri telah mendesak,” tutur Reza.
Selaras dengan revisi UU Polri, Reza juga mendorong selalu upaya reformasi Polri yg bersumbu pada trisula, merupakan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan lembaga pendidikan, dan perbaikan kualitas hubungan dengan masyarakat.
Seperti diberitakan, Jumingan alias Iwan (34) tewas ditembak kakak iparnya yg yaitu Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal.
Peristiwa itu diawali dengan cekcok pelaku dengan sang ibu. Tak diketahui penyebab cekcok tersebut. Namun, pelaku sampai-sampai menodongkan senjata api ke ibunya.
Iwan kemudian datang. Ia coba menghalau todongan senjata ke sang ibunda. Ketika penghalauan terjadi, pelaku menarik pelatuk dua kali. Di tengah pergumulan, timah panas pun menembus kepala dan perut Iwan. Ia tewas di tempat kejadian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, perkara tersebut sedang dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Setyo menduga kuat, pelaku melanggar kode etik profesi. Sebab, ia memakai senjata api tersebut ketika sedang tak berdinas. Diketahui, peristiwa itu terjadi ketika Fahrizal sedang pulang ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.
“Cuti tak boleh bawa senjata api. Senjata api cuma dibawa bagi dinas,” ucap Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri Pertanyakan Tindakan Kompol Fahrizal yg Pegang Senjata Saat Cuti
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

