Banyumas Raya

DEPOK, – Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Arifin Tahir selaku vendor sejumlah perlengkapan umrah buat jemaah yg berangkat melalui agen travel umrah First Travel.
Ia bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
Dalam kesaksiannya, Arifin sudah menjalin kerja sama buat pengadaan perlengkapan umrah dengan First Travel sejak tahun 2015.
Baca juga : First Travel Masih Berutang Rp 300 Juta ke Vendor Handling Bandara
Adapun, sejumlah perlengkapan yg disediakan pihak Arifin berupa koper, sabuk, dan dompet.
“Harga koper buat paket promo itu Rp 196.000, paket reguler dan VIP Rp 410.000. Harga sabuk Rp 14.000, sama segala (untuk semua paket). Kalau dompet Rp 9.000,” ujar Arifin.
Arifin mengatakan, pembayaran dari First Travel ke pihaknya terus lancar sejak tahun 2015 hingga Juni 2016.
Setelah itu, pembayaran terhadap vendor cenderung bermasalah.
Sejumlah saksi disumpah oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018)Ia menyebutkan, First Travel berutang ke vendornya sebesar Rp 2,4 miliar buat pengadaan koper.
“Sudah ditagih belum?” tanya hakim
“Sudah Pak, ya tetapi enggak dibayar juga,” kata Arifin kepada hakim.
Kepada jaksa, Arifin mengungkapkan bahwa utang Rp 2,4 miliar tersebut bagi pengadaan 90.000 koper pada periode November 2016-Juni 2017.
“Untuk koper paket umrah promo sekitar 87.500 koper, bagi reguler dan VIP 2.500 koper,” katanya.
Baca juga : First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yg hendak memakai jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap memakai dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah mulai diberangkatkan sesuatu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga beberapa tahun berlalu, para korban tidak kunjung diberangkatkan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

