Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo tak mulai mengintervensi proses seleksi calon pimpinan KPK.
Proses tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK yg dibentuk Presiden Jokowi.
“Oh enggak, enggak. Buat apa (Presiden) bikin tim seleksi kalau diintervensi,” kata Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Jokowi mencoret calon pimpinan KPK yg dianggap bermasalah. Mantan Panglima TNI ini memastikan bahwa permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
Baca juga: Pansel Capim KPK Terus Dikritik, Yenti Garnasih: Kalau Dibilang Sakit Hati, Ya Sakit
Moeldoko mengatakan, tim seleksi dibentuk buat bekerja secara mandiri.
“Bahkan pada ketika awal itu yg memberi pengarahan saya, bukan Presiden. Tim seleksi ketika pertama kali menerima tugas, aku yg mewakili bagi memberikan sambutan. Jadi enggak ada intervensi,” kata Moeldoko.
Terkait kinerja pansel yg banyak dikritik, Moeldoko meminta hal tersebut tak perlu diributkan lebih jauh. Termasuk terkait adanya anggota pansel yg memiliki konflik kepentingan dengan Polri.
“Ya, telah lah, percayakan pada tim seleksi,” kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Pansel Capim KPK
Diberitakan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta Presiden Jokowi selaku penanggungjawab Panitia Seleksi calon pimpinan KPK buat tak meloloskan calon-calon yg diduga bermasalah.
“Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab maupun pemberi amanah Panitia Seleksi Capim KPK agar tak memutuskan calon 10 besar pimpinan KPK yg memiliki kriteria sebagai berikut, pertama, diduga melakukan dua dugaan pelanggaran berat selama bekerja di KPK,” kata Yudi dalam informasi pers, Selasa (27/8/2019).
Kedua, calon yg diduga pernah menghambat kinerja lembaga antirasuah. Ketiga, calon yg tak mengurus atau tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.
Seperti diketahui, 20 capim KPK yg lolos profile assessment sedang mengikuti tahapan wawancara dan uji publik yg berlangsung pada 27-29 Agustus 2019, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

