Banyumas Raya

JAKARTA, – Pengamat hukum tata negara, Hifdzil Alim mengatakan, instansi dan lembaga yg mulai pindah ke ibu kota baru mulai disesuaikan dengan undang-undang induknya.
Hifdzil berpendapat, apabila berdasarkan undang-undang yg mengaturnya instansi tersebut dinyatakan berkedudukan di ibu kota, instansi itu harus ikut pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
“Jadi tak mengacu ke lembaga mana yg harus berpindah. Sepanjang disebut dalam UU organiknya lembaga tersebut harus berpindah, maka harus berpindah, kecuali diubah undang-undangnya,” kata Hifdzil kepada , Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Sekjen PPP: Dewan Perwakilan Rakyat Harus Segera Respons Usulan Pemindahan Ibu Kota
Ia pun mencontohkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yg mewajibkan KPK berkedudukan di ibu kota negara.
Oleh karena itu, KPK pun harus ikut pindah ke ibu kota baru.
Menurut Hifdzil, mekanisme serupa juga berlaku di lembaga-lembaga negara lainnya.
Sementara itu, buat kantor-kantor perwakilan negara asing, seperti kedutaan besar, dan kantor organisasi internasional, diserahkan kepada negara atau organisasi masing-masing.
“Ada beberapa aturan. Aturan dari pemerintah Indonesia yg memberikan ruang untuk perwakilan negara asing di Indonesia. Kedua, aturan dari negara itu sendiri yg apakah menundukkan diri ke ketentuan aturan Pemerintah Indonesia,” ujar Hifdzil.
Sementara itu, Hifdzil menilai, perubahan ibu kota tak berpengaruh banyak terhadap roda pemerintahan.
“Implikasi pemindahan ibu kota berkaitan dengan locus pemerintahan, tapi tak berkaitan dengan perubahan kewenangan. Tugas pokok dan fungsi kekuasaan negara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

