Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai, dasar hukum yg digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bagi membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.
Pertama, Damar menyoroti pernyataan Menkominfo Rudiantara yg menyatakan kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar 1945, tapi bukannya tidak terbatas.
Rudiantara menganggap hak asasi manusia itu tak sepihak, tetapi harus melihat hak orang yang lain pula.
“Memang benar hak menikmati keterangan itu ada batasannya ya, tetapi secara prinsip pembatasan seperti itu terhadap penikmatan hak tersebut harus berpegang pada dua hal,” kata Damar kepada , Minggu (25/8/2019).
Baca juga: Menkominfo Ungkap Dasar Hukum Pembatasan Internet di Papua
Menurut Damar, pembatasan akses internet harus didasarkan pada seberapa mendasaknya atau situasi darurat yg dianggap membuat negara atau pemerintah patut membatasi secara masif hak akses atas informasi.
“Rujukannya UUD 1945, memang boleh dikurangi tetapi ada rujukannya di Pasal 12 bahwa situasi darurat cuma dapat disampaikan Presiden yg memiliki kewenangan dengan menyatakan secara terbuka ada situasi darurat dulu harus dinyatakan terbuka berapa lama situasi darurat itu terjadi,” kata Damar.
Damar menjelaskan, ada beberapa macam situasi darurat, merupakan darurat sipil dan darurat militer.
Sehingga, penyampaian situasi darurat tak mampu disampaikan oleh level kementerian, harus Presiden.
“Dan harus dinyatakan dengan dasar yg jelas, disampaikan lewat surat selevel keputusan presiden atau keppres ya,” ujar dia.
Baca juga: Menkominfo Sebut Hoaks di Papua Menyebar Lewat SMS Saat Internet Dibatasi
Kedua, Damar menyoroti pernyataan Rudiantara soal Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

