Banyumas Raya

JAKARTA, — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik ( e-rekapitulasi) di Pilkada 2020.
Secara teknis, KPU meyakini mekanisme e-rekapitulasi ini dapat terealisasi. Tetapi, yg justru menjadi masalah adalah tingkat kepercayaan masyarakat atas akurasi proses ini.
“Saya yakin secara teknis kalian mulai mampu. Tapi mugkin problemnya nanti adalah dari sisi potensi ketidakpercayaan sebagian publik,” kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam sebuah diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru
Pramono menganalogikan wacana rekapitulasi elektronik seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara teknologi hal ini mungkin dikerjakan di Indonesia, tapi sebagian orang menolak dengan pertimbangan bahaya radiasi dan sebagianya.
Sama halnya dengan rekapitulasi elektronik, masyarakat mulai khawatir seandainya suara yg dihitung tak sama dengan hasil rekap.
Hal ini, menurut Pramono, yaitu tantangan yg harus dihadapi oleh KPU.
Baca juga: KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020
“Ini ada tantangan masa depan yg mau kami mau harus dihadapi, kemajuan teknologi mau enggak mau harus diadopsi. Kita enggak mau pemilu kalian terus-menurus mulai memakai sistem manual,” ujar dia.
Pramono berharap, nanti sistem rekapitulasi suara secara elektronik bisa diterima dan dipercaya sepenuhnya, seperti masyarakat memercayai sistem pengiriman uang melalui mobile banking.
Tahapan pilkada mulai dimulai pada September 2020. Direncanakan, pemungutan suara pilkada digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

